PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?
Utama

PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 diatur keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan cukup menyampaikan fotocopy Surat Keterangan Pengampunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Notaris.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Jajaran Pengurus IPPAT dan INI hadir di tengah acara jumpa pers Kemenkeu, Jumat (17/11). Foto: NNP
Jajaran Pengurus IPPAT dan INI hadir di tengah acara jumpa pers Kemenkeu, Jumat (17/11). Foto: NNP

Notaris bakal kebanjiran pekerjaan karena batas waktu balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan dari nominee menjadi atas nama Wajib Pajak (WP) berakhir Desember 2017. Dari 151 ribu WP, ternyata baru sekitar 34 ribu yang sudah melakukan balik nama. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar WP segera menyampaikan harta berupa tanah dan/atau bangunan tersebut sehingga tidak termasuk dalam kategori “harta yang ditemukan” oleh pemeriksa pajak.

 

Ia mendorong WP untuk secara sukarela menyampaikan harta yang belum dibalik nama dan dideklarasikan saat program amnesti pajak sehingga harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan WP cukup membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif.

 

“Banyak WP yang memiliki tanah atau bangunan yang sebelumnya diatasnamakan orang lain. Kemudian mereka didaftarkan atas nama tanah mereka. Maka diperlukan balik nama, mengubah jadi nama WP sebenarnya. Proses tersebut dibebaskan dari PPh, jadi tidak termasuk harta baru yang mereka harus bayar PPh,” kata Ani –sapaan akrab Sri Mulyani- di kantornya, Jumat (17/11).

 

Untuk mempermudah balik nama, Kementerian Keuangan memutuskan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dalam PMK 141/PMK.03/2016. Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

 

Revisi itu, kata Ani, dipertegas bahwa fasilitas pembebasan PPh cukup dengan menunjukkan fotocopy Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris. Revisi juga dilakukan terkait dengan pemberian kesempatan kepada WP baik yang mengikuti tax amnesty ataupun tidak, untuk mengungkapkan sendiri hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

(Baca Juga: Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK)

 

Pengungkapan yang dilakukan sebelum 31 Desember 2017, maka WP berhak mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. “Ini merupakan berita positif bagi WP, bagaimana mereka kita dorong untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan, yang selama ini belum masuk dalam TA (tax amnesty) untuk masuk dalam SPT Tahunan dan Surat Pernyataan,” kata Ani.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2015 mengatur bahwa ketentuan dan proses balik nama cukup didaftarkan ke kantor pertanahan atau BPN setempat sepanjang aset tersebut tercantum dalam bukti ikut serta dalam amnesti pajak. Sekalipun jangka waktu penyampaian paling lambat Desember 2017, pihak BPN memberikan kelonggaran pemenuhan syarat-syarat yang dimintakan.

Tags:

Berita Terkait