Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran
Berita

Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

Kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setya Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran sekaligus penahanan lanjutan.

 

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017). 

 

Febri mengatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka. "Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.

 

Menurut Febri, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Baca Juga: Diduga Buron KPK Diminta Setya Novanto Serahkan Diri

 

Tak menyangka  

Awalnya, Setnov tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK setelah selesai menjalani rawat inap dua rumah sakit itu. "Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Setnov usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin dini hari.

 

Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pukul 23.35 WIB. Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait