Ketika Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan, Uji Materi pun Dilakukan
Berita

Ketika Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan, Uji Materi pun Dilakukan

Uji Materi ini disebabkan karena aturan bagi kecelakaan tunggal dalam menerima santunan Jasa Rahaja tidak diatur dalam UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
ilustrasi  kecelakaan lalu lintas
ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Perkara Nomor 88/PUU-XV/2017 dengan agenda mendengarkan perbaikan Permohonan.

 

Dalam permohonannya, Pemohon merasa sangat dirugikan karena PT Jasa Raharja menafsirkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 34 Tahun 1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal. Pemohon adalah Maria Theresia Asteriasanti warga Surabaya yang merupakan istri dari Rokhim, korban kecelakaan yang meninggal pada 24 Juli 2017. Suami Pemohon kala itu sedang pulang dari tempat kerja dan mengalami kecelakaan tunggal.

 

Akan tetapi, ketika Pemohon hendak meminta ganti rugi asuransi atas meninggal suaminya, hal tersebut tidak bisa terwujud. Jasa Raharja mengatakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di “luar alat angkutan.”

 

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Sholeh menjelaskan mengenai kedudukan hukum dan hubungan hukum antara Pemohon dengan korban. “Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 34 Tahun 1964 yang menyatakan ‘Dana akan memberi kerugian kepadanya atau ahli warisnya.’ Karena korban ini meninggal dan Pemohon adalah istri dari korban, maka dia memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Maria Farida Indrati, di gedung MK di Jakarta, Senin (20/11).

 

Selanjutnya, terdapat perubahan terkait permohonan awal yang mulanya meminta frasa “luar”  Pasal 4 UU No.34 Tahun 1964 untuk dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. Dalam perbaikan, lanjut Sholeh, diganti dengan keseluruhan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) agar dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 menyatakan: “Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Nomor 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.”

 

Ia menjelaskan, penjelasan Pasal 4 ayat (1) sepanjang kalimat yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan UU No. 34 tahun 1964 adalah tidak berdasar. Pertanyaannya jika memang suami Pemohon tidak mendapatkan santunan asuransi, buat apa suami Pemohon membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan setiap tahunnya saat membayar pajak STNK sepeda motor.

Tags:

Berita Terkait