Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi
Berita

Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi

Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pembentukan induk usaha (holding) BUMN industri pertambangan untuk membenahi tata kelola industri pertambangan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Kantor Staf Presiden (KSP) meluruskan opini yang beredar mengenai rencana pemerintah membentuk induk usaha (holding) BUMN industri pertambangan bukanlah upaya menjual aset negara kepada pihak swasta. Sebaliknya, rencana penyatuan empat BUMN tambang merupakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan transparansi.

 

Tenaga Ahli Madya Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis pada KSP, Abraham Wirotomo menjelaskan bahwa rencana membentuk holding dengan menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai induk holding atas tiga BUMN tambang sesuai dengan Road Map Kementerian BUMN Tahun 2015-2019. Rencana tersebut bukanlah rencana yang instan seperti opini yang banyak beredar beberapa waktu belakangan ini.

 

“Kalau ini [dinilai] upaya privatisasi, ini salah. Ini hanya menyatukan,” kata Bram –sapaan akrab Abraham- di Jakarta, Senin (21/11) kemarin.

 

Bram menjelaskan, pembentukan holding BUMN industri pertambangan semata-semata dalam rangka memperbaiki tata kelola industri pertambangan dan untuk membuat industri ini jauh lebih transparan. Berdasarkan hasil Rapat Terbatas kabinet Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, pembentukan Holding BUMN industri pertambangan mengerucut pada kesimpulan untuk menjadikan BUMN lebih profesional dan memiliki daya saing.

 

Selain itu, Bram menegaskan bahwa rencana tersebut juga tidak melanggar aturan lantaran payung hukumnya telah disahkan sejak tahun lalu melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2016, diatur bahwa pemerintah pusat diperbolehkan mengalihkan saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain tanpa melalui penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama dengan DPR.

 

“Saya tegaskan holding BUMN sama sekali bukan membuat sektor tambang dikuasai swasta, justru sebaliknya,” kata Bram.

 

Merujuk aturan tersebut, diatur bahwa kekayaan negara yang digunakan untuk penyertaan modal negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam hal sebagian besar saham milik negara pada BUMN dialihkan kepada BUMN lain, maka BUMN lain tersebut menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus perusahaan induk dari BUMN sebelumnya atau lazim dikenal sebagai sistem induk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait