Sejumlah Celah Hukum Perma Kejahatan Korporasi dari “Kacamata” Pengusaha
Berita

Sejumlah Celah Hukum Perma Kejahatan Korporasi dari “Kacamata” Pengusaha

Telah banyak ketentuan mengenai tindak pidana korporasi yang diatur di dalam undang-undang sektoral.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Director & Chief Legal Officer PT Adaro Energy, M. Syah Indra Aman, saat berbicara dalam seminaryang diselenggarakan KADIN, Kamis (16/11), di Jakarta. Foto: Istimewa
Director & Chief Legal Officer PT Adaro Energy, M. Syah Indra Aman, saat berbicara dalam seminaryang diselenggarakan KADIN, Kamis (16/11), di Jakarta. Foto: Istimewa

Di penghujung tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Perma yang konon katanya sangat ditunggu-tunggu oleh aparat penegak hukum ini seolah mengobati “dahaga” atas ketiadaan regulasi yang mengatur tata cara untuk menjerat korporasi dan pengurusnya saat terlibat dalam satu tindak kejahatan.

 

Selama ini, maraknya kejahatan yang melibatkan korporasi sangat minim diproses hingga ke pengadilan lantaran belum ada hukum acara khusus terutama dalam merumuskan surat dakwaan bagi entitas korporasi. Padahal, lebih dari 70-an undang-undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana lantaran merugikan negara dan atau masyarakat, mulai pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, hingga penutupan korporasi.

 

Director & Chief Legal Officer PT Adaro Energy, M. Syah Indra Aman, memberikan sejumlah catatan terkait substansi Perma tersebut. “Dunia usaha memerlukan kepastian hukum. Kepastian hukum ini antara lain diperoleh dari rumusan peraturan perundang-undangan yang jelas,” ujar Indra saat menjadi pembicara dalam seminar KADIN, “Memahami Tindak Pidana Korporasi & Konflik Regulasi Terkait Pengelolaan Keuangan BUMN”, Kamis (16/11), di Jakarta.

 

Indra menilai substansi Perma 13/2016 masih menyisakan berbagai celah hukum sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim usaha. Catatan pertama Indra terhadap Perma 13/2016 ini adalah telah banyaknya ketentuan mengenai tindak pidana korporasi yang diatur di undang-undang sektoral lainnya. Selain UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indra menyampaikan bahwa pelaku usaha telah memahami keberadaan UU lain yang juga mengatur tentang tindak pidana korporasi.

 

Indra menjabarkan beberapa UU sektoral yang sebelumnya telah mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Terdapat UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Perikanan, UU Kehutanan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha. Selain itu, Indra mensinyalir masih ada UU lainnya yang mengatur mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

 

Menyoroti persoalan definisi dan penggunaan istilah, Indra menyebutkan tentang masih beragamnya definisi dan istilah yang menunjukan entitas korporasi sebagaimana yang diatur di berbagai UU sektoral. UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi menyebut, Korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Sedangkan UU No.4/2009 tentang Minerba menyebut, badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah negera kesatuan republik Indonesia.

 

(Baca Juga: AEI: Penetapan Tersangka Korporasi Ancaman Bagi Investor)

 

Kemudian, dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan menyebut, yang termasuk dalam badan hukum/badan usaha antara lain PT, CV, firma, koperasi dan sejenisnya. Undang-Undang 5/1999 tentang Persaingan Usaha menyebut, pelaku usaha adalah orang-perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah NKRI. Sementara definisi korporasi menurut Perma 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi adalah, Korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Tags:

Berita Terkait