KPK Menang Lagi dalam Kasus Praperadilan Tersangka OTT
Berita

KPK Menang Lagi dalam Kasus Praperadilan Tersangka OTT

Menurut kuasa hukum Pemohon bukti surat jadi penentu putusan hakim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK memperlihatkan bukti hasil OTT terhadap Wali Kota Bau, Malang. Foto: RES
KPK memperlihatkan bukti hasil OTT terhadap Wali Kota Bau, Malang. Foto: RES

Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko. Alhasil, status Eddy sebagai tersangka korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah menurut hukum. Putusan ini sekaligus mengukuhkan eksistensi KPK yang tidak pernah kalah saat menjerat tersangka korupsi yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lembaga antirasuah masih memegang rekor sempurna ketika penetapan status tersangka korupsi hasil OTT dipermasalahkan dan dimohonkan pada sidang praperadilan.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," kata Hakim Tunggal R. Iim Nurohim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Hakim Iim menolak segala dalil yang disampaikan oleh pemohon, termasuk soal penyitaan sejumlah aset milik Eddy. Alasannya, dalam proses tangkap tangan penyitaan memang dimungkinkan asalkan barang tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Dalam hal tangkap tangan dapat menyita benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Menimbang berdasarkan uraian diatas Penyitaan yang dilakukan termohon sah, oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," tutur hakim Iim.

(Baca juga: Kala Praperadilan Tersangka OTT Selalu Ditolak Pengadilan).

Sebelum Eddy, sejumlah tersangka yang terjerat dari hasil OTT juga melakukan hal serupa dengan mengajukan permohonan praperadilan. Misalnya permohonan yang dilayangkan mantan Ketua DPD Irman Gusman juga mengalami nasib yang sama. Ia menjadi tersangka setelah adanya OTT yang dilakukan KPK terkait dengan korupsi pemberian jatah impor gula kepada pengusaha Xaveriandy dan Memi. Pertimbangan hakim tunggal yang mengadili kasus ini I Wayan Karya adalah kasus ini juga sama yaitu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selanjutnya mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi yang mengajukan praperadilan di dua lokasi yaitu PN Jakpus dan PN Jaksel. Di PN Jakpus, permohonan ini ditolak dengan pertimbangan bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut, sedangkan di PN Selatan nasibnya tidak jauh berbeda. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak permohonan tersebut.

Rohadi menjadi tersangka setelah OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan suap untuk meringankan hukuman pedangdut Saipul Jamil. Ia menerima uang sebesar Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta.  Belakangan KPK bahkan menetapkan Rohadi juga sebagai tersangka pencucian uang karena diduga mempunyai harta yang tidak sesuai dengan pendapatannya.

Tags:

Berita Terkait