Ada Peluang Menambah Program Kelima BPJS Ketenagakerjaan
Berita

Ada Peluang Menambah Program Kelima BPJS Ketenagakerjaan

Bentuknya pelatihan keterampilan untuk pekerja yang mengalami PHK.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Salah satu balai latihan kerja di Banten. Foto: Disnaker Banten
Salah satu balai latihan kerja di Banten. Foto: Disnaker Banten

Perkembangan teknologi yang pesat sangat mempengaruhi kegiatan masyarakat termasuk industri. Pemanfaatan teknologi mutakhir pada industri diyakini menggenjot efisiensi. Walau memberi kemudahan bagi industri dalam menghasilkan barang produksi, namun penerapan teknologi mengancam jenis pekerjaan tertentu sehingga berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

 

Pemerintah menyadari kerawanan itu, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, mengatakan masih banyak angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP. Mayoritas dari mereka bekerja di industri padat karya seperti perusahaan konveksi dan garmen serta rokok. Jenis pekerjaan yang mereka ampu berpotensi diganti oleh mesin seperti melinting rokok.

 

Ketika perusahaan menerapkan teknologi, pekerjaan yang biasa dikerjakan buruh menjadi hilang sehingga pekerja sangat rentan mengalami PHK. Karena itu, pekerja harus meningkatkan keterampilannya melalui berbagai lembaga pelatihan yang tersedia baik oleh pemerintah dan swasta. Atau bisa juga buruh mengikuti pelatihan untuk mendapat keterampilan baru.

 

(Baca juga: Ketentuan Pembayaran Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja yang Resign)

 

Sekalipun buruh yang mengalami PHK itu mengikuti pelatihan, Bambang melihat masih ada persoalan lain yang perlu diselesaikan. Misalnya, siapa yang membiayai ongkos pelatihan dan kehidupan keluarga buruh yang mengikuti pelatihan itu? Masalah itu harus diatasi karena posisi buruh yang mengikuti pelatihan itu tidak bekerja sehingga tidak punya penghasilan. Begitu pula setelah mengikuti pelatihan, belum tentu buruh yang bersangkutan bisa langsung bekerja, butuh waktu sampai akhirnya ada perusahaan yang merekrutnya.

 

Untuk menjawab masalah tersebut Bambang menjelaskan pemerintah berencana untuk menyusun setidaknya dua kebijakan. Pertama, pembiayaan pengembangan keterampilan bagi pekerja. Kedua, lembaga yang membiayai kebutuhan keluarga pekerja selama pekerja yang mengalami PHK itu mengikuti pelatihan kerja.

 

Bambang menegaskan untuk menjalankan kebijakan itu perlu kerjasama semua pihak seperti pemerintah, swasta dan pekerja. Program itu membutuhkan anggaran yang bisa dikumpulkan dari iuran yang dibayar pengusaha dan pekerja, bisa juga ada kontribusi dari APBN. “Bisa saja BPJS Ketenagakerjaan nanti punya program jaminan sosial baru untuk melakukan pelatihan terhadap pekerja yang mengalami PHK itu,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/11).

 

(Baca juga: Dorong Pelatihan Kerja, Pemerintah Perlu Perhatikan Tiga Hal)

 

Konsep itu menurut Bambang masuk kategori jangka panjang karena banyak hal yang perlu dilakukan sebelum menerbitkan program tersebut.Terlebih dulu pemerintah harus merevisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena peraturan itu hanya mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah bertemu Wakil Menteri Keuangan membahas bagaimana skemanya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait