Menteri Yasonna Minta Penelitian Hukum Responsif Terhadap Perkembangan Teknologi
Berita

Menteri Yasonna Minta Penelitian Hukum Responsif Terhadap Perkembangan Teknologi

Balitbang Hukum dan HAM luncurkan empat hasil penelitian hukum aktual tahun 2017.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menyampaikan pandangan mengenai penelitian di Jakarta, Kamis (23/11). Foto: MYS
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menyampaikan pandangan mengenai penelitian di Jakarta, Kamis (23/11). Foto: MYS

Hasil penelitian atau kajian merupakan sumber penting bagi pengambilan kebijakan saat ini. Kebijakan yang tanpa didasari suatu penelitian bisa menjadi kebijakan yang tak bisa dijalankan di lapangan. Karena itu, kini sudah berkembang pemikiran tentang research-based policy, kebijakan yang didasarkan pada penelitian.

 

Berbicara di Jakarta, Kamis (23/11), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengingatkan agar para peneliti hukum, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum HAM, responsif terhadap perkembangan teknologi informasi. Sebab, teknologi informasi sudah mengubah banyak ‘wajah’ hukum terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Perundang-undangan yang disusun pun sudah seharusnya memperhatikan perkembangan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi tersebut. Faktanya, teknologi sudah memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat, dan otomatis mempengaruhi pula perundang-undangan.

 

Itu sebabnya, Menteri Yasonna berpesan kepada para peneliti hukum untuk menaruh perhatian lebih pada relasi perkembangan teknologi dan hukum. “Harus responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yasonna saat memberikan ceramah kunci pada seminar ‘Hasil Kajian Isu Hukum Aktual Tahun 2017’ yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Balitbang Hukum dan HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (23/11).

 

(Baca juga: Regulasi Hambat Pengembangan Penelitian)

 

Badan Litbang Hukum dan HAM meluncurkan empat hasil penelitian yang dianggap sebagai bagian dari isu actual hukum tahun 2017. Keempat penelitian itu berkaitan dengan kajian naskah akademik perubahan UU Kepailitan, pengisian jabatan pimpinan tinggi, peran Kementerian Hukum dan HAM dalam kompetisi sepakbola, dan aspek penegakan hukum terhadap tenaga kerja illegal di Indonesia. Peluncuran hasil penelitian itu dihadiri seratusan undangan dari biro hukum dan badan litbang pemerintah, organisasi advokat dan kurator, serta akademisi.

 

Menteri Yasonna juga mengajak para peneliti di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk banyak melakukan penelitian tentang isu-isu hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi. Hasil penelitian menjadi sumber perumusan perundang-undangan yang akan dibawa Pemerintah ke DPR. Jangan sampai perundang-undangan yang disusun gampang ketinggalan zaman karena tidak mempertimbangkan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat. “Penelitian tentang teknologi informasi perlu dilakukan agar Undang-Undang ke depan betul-betul sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Yasonna sempat menyinggung putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atas Permenhub ini sehingga Pemerintah terpaksa membuat aturan baru taksi daring. “Kita tak bisa menapikan perkembangan teknologi. It is a must,” tambahnya.

 

(Baca juga: Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Kemenhub Siap Taat Azas Hukum)

 

Selain mengungkapkan pentingnya penelitian hukum sebagai basis penyusunan kebijakan atau perundang-undangan, Yasonna mengingatkan dan meminta agar penelitian dilakukan secara sungguh-sungguh. Penelitian hukum harus dilakukan sesuai dengan metode dan kaidah-kaidah ilmiah. Para peneliti di Balitbang, sambung Yasonna, harus melakukan penelitian dengan benar. Penelitian yang dilakukan dengan benar akan menghasilkan suatu rekomendasi yang benar, dan pada akhirnya jika dijadikan kebijakan maka kebijakan itu pun akan benar. Salah satu kunci penelitian yang benar adalah kejujuran tim peneliti. “Kejujuran intelektualitas peneliti diperlukan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait