Aplikasi Pendaftaran Kurator, Pintu Masuk Menata Ulang Regulasi Kepailitan
Penelitian Balitbang:

Aplikasi Pendaftaran Kurator, Pintu Masuk Menata Ulang Regulasi Kepailitan

Revisi UU Kepailitan perlu diharmonisasi dengan perundang-undangan lain.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Diseminasi hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (23/11). Maftuh (paling kanan), dan Syprianus (nomor dua dari kiri). Foto: MYS
Diseminasi hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (23/11). Maftuh (paling kanan), dan Syprianus (nomor dua dari kiri). Foto: MYS

Penatausahaan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke depan perlu memanfaatkan teknologi informasi. Apalagi penyelesaian perkara kepailitan menjadi salah satu indikator penting dalam skor kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Revisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU perlu dilakukan tetapi harus diharmonisasi dengan perundang-undangan lain dan regulasi kepailitan yang berlaku universal.

Demikian antara lain poin penting yang mengemuka dalam diseminasi hasi penelitian tim Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis (23/11). Revisi UU Kepailitan dan PKPU sudah lama digagas karena ada beberapa bagian yang perlu disesuaikan dan perlu ditata ulang.

Pelaksana Tugas Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Maftuh, mengatakan Ditjen AHU sudah menyiapkan sebuah aplikasi kepailitan dan PKPU. Pada tahap awal, aplikasi yang sudah dipersiapkan adalah pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus. “Disiapkan bisa live pada 2018,” ujarnya saat launching hasil penelitian ‘Kajian Naskah Akademik RUU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’.

(Baca juga: Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan).

Maftuh menambahkan aplikasi itu dipersiapkan untuk lebih komprehensif menjadi aplikasi kepailitan dan PKPU. Dengan aplikasi itu diharapkan meningkatkan transparansi proses kepailitan dan mengurangi biaya. Lebih dari itu, perbaikan tata kelola penanganan kepailitan diharapkan bisa memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Maftuh juga yakin aplikasi kepailitan dan PKPU itu kelak akan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan.

Penataan regulasi kepailitan berhubungan dengan EODB karena salah satu indikator yang dipakai Bank Dunia adalah penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Data per Oktober 2017, peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari 91 ke 72. Khusus kepailitan, peringkat resolving insolvensi masih 76 pada tahun 2017, dan diharapkan menjadi 38 pada tahun mendatang.

(Baca juga: Masalah Kepailitan Ada di Luar Proses Sidang).

Mahkamah Agung ikut memperbaiki tata kelola kepailitan di pengadilan agar prosesnya dipermudah. Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepilitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.

Harmonisasi

Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Syprianus Aristeus, menyebut revisi UU Kepailitan perlu diharmonisasi dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 55 ayat (2) UU OJK menyebutkan sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Regulasi ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa dalam hal debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Harmonisasi penting tak hanya dengan UU OJK, tetapi juga UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam hal ada kaitan dengan hipotik kapal laut, dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam hal yang dipailitkan perusahaan asuransi.

Syprianus juga menyebut pentingnya revisi UU Kepailitan mengantisipasi kemungkinan aset debitor berada di luar negeri. Prinsip umum menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap suatu barang adalah dimana barang tersebut berada. Jika suatu perseroan terbatas dipailitkan menurut hukum Indonesia dan perusahaan tersebut punya aset di luar negeri, maka akan ada persinggungan dengan hukum asing. “Pengurusan harta pailit bisa terbentur pada aturan hukum di mana barang itu ada,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait