Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan
Berita

Begini Isi 3 PERMA Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan

Untuk mengantisipasi sengketa pelanggaran administrasi dalam pemilu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mahkamah Agung telah menyiapkan tiga Peraturan MA (PERMA) untuk mengantisipasi sengketa pelanggaran administrasi pada pemilu tahun 2019, yang diselenggarakan dengan serentak. Nantinya, PTUN akan menjadi gerbang terakhir setelah sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan sengketa selisih suara pemilu tetap dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

 

“Untuk sengketa hasil suara selisih pemilihan umum tentu tetap di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi untuk persoalan administrasi pelanggaran hasil keputusan KPU dilakukan gugat ke MA dan PTUN. Maka, diterbitkanlah ketiga PERMA ini,” kata Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Hukumonline, Jumat (24/11).

 

Pertama, adalah PERMA No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di MA. Kedua,  PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemlihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga, PERMA No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemlihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Tiga PERMA ini diundangkan pada 18 Oktober 2017 lalu,” tambahnya.

 

Dalam PERMA No. 4 Tahun 2017, lanjut Abdullah, objek permohonannya terkait Keputusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Putusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Bawaslu sesuai Pasal 463 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Ia melanjutkan, maksud dari penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum adalah penyelesaian perselisihan antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pelanggaran administrasi ini dikenakan sanksi administratif bisa dalam bentuk keputusa KPU pembatalan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden atau keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

 

Menurut Abdullah, pelanggaran administratif pemilihan umum ini, meliputi pelanggaran terhadap terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan umum secara terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran administratif tidak termasuk tindak pidana pemilihan umum dan pelanggaran kode etik.

 

Dalam isi PERMA ini, gugatan permohonan pelanggaran administratif pemilu diajukan ke MA paling lama tiga hari sejak ditetapkan dalam keputusan KPU. Selain itu, permohonan harus melengkapi berkas pembuktian berupa Keputusan KPU dan Putusan Bawaslu. Setelah permohonan masuk, kemudian ditunjuk majelis hakim untuk menangani dan memutus paling lama 14 hari terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait