OJK: Tidak Mudah Ungkap Beneficial Owner
Berita

OJK: Tidak Mudah Ungkap Beneficial Owner

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar penyelenggara jasa keuangan terutama financial technology (fintech) patuh menerapkan program anti pencucian dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk melaporkan pihak penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner). Meskipun kewajiban tersebut baru berlaku per Maret 2022 mendatang, penyelenggara Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending diharapkan melaporkan secara voluntary sejak mendapat izin dari otoritas.

 

Deputi Direktur Group Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) OJK, Rinto Teguh Santoso mengatakan bahwa otoritas berharap fintech tidak dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. OJK menghimbau kewajiban penyampaian beneficial owner sebagaimana POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, dilakukan lebih dini dari waktu mandatory.

 

“Penyelenggara [fintech] harus memastikan transaksi tersebut apakah untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Kalau untuk pihak lain, POJK 12/POJK.01/2017 mengharuskan idenfitikasi,” kata Rinto kepada hukumonline, Rabu (22/11) kemarin.

 

Menurut POJK Nomor 12/POJK.01/2017, penyedia jasa keuangan termasuk fintech wajib melakukan identifikasi dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channel). Prosedurnya sendiri mencakup beberapa cara seperti pengawasan aktif oleh direksi dan komisaris, pengendalian internal, sistem informasi, serta sumber daya manusia dan pelatihan.

 

(Baca Juga: Susun SEOJK Fintech Peer to Peer Lending, OJK Minta Masukan Pengusaha)

 

Terkait beneficial owner, program APU-PPT mewajibkan penyelenggara untuk melakukan identifkasi dan verifikasi nasabah serta calon nasabah baik perorangan, korporasi, atau perikatan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat profil risikonya. Dikatakan Rinto, program APU-PPT tersebut dilakukan tujuannya agar penyelenggara dapat mengetahui profil dari pengguna fintech peer to peer lending, baik sebagai pemberi pinjaman ataupun penerima pinjaman.

 

“Jangan sampai si pemberi pinjaman adalah perusahaan ‘ecek-ecek’ tapi bisa beri pinjaman jutaan dolar, itukan tidak pas,” kata Rinto.

 

Rinto melanjutkan, fintech bakal diwajibkan melaporkan secara berkala kepada OJK terkait nasib uang yang tersimpan di escrow account penyelenggara fintech apakah telah tersalur kepada penerima pinjaman atau misalnya uang itu kembalikan kembali ke pemberi pinjaman karena tidak tersalurkan kepada penerima pinjaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait