Aspek Perlindungan Hukum Bagi Runner dalam Ajang Lomba Lari
Utama

Aspek Perlindungan Hukum Bagi Runner dalam Ajang Lomba Lari

Klausula pelepasan tanggung jawab penyelenggara ajang lomba lari ternyata menyimpan masalah hukum, baik perdata maupun pidana. Para pelari pun perlu memahami berbagai risiko dalam mengikuti ajang lomba lari, mulai dari cedera hingga kematian. 

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: freepik.com
Ilustrasi. Foto: freepik.com

Ajang lomba lari sedang menjamur di Indonesia beberapa tahun belakangan. Mulai dari fun run 5K dan 10K hingga half marathon bahkan full marathon (42,195 Km) semakin mudah ditemukan silih berganti hampir tiap bulan. Yang anda harus tahu, pihak penyelenggara sering mencantumkan klausula baku berisi pelepasan hak menuntut atau sering disebut waiver yang harus disetujui para runner bersamaan pembayaran kepesertaan.

 

Waiver ini ternyata bermasalah dari segi hukum perlindungan konsumen. Para runner sebaiknya mengetahui dengan baik hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi hukum sebelum memutuskan ikut ajang lomba lari.

 

Runner (pelari) sebagai peserta harus setuju untuk tidak mempermasalahkan secara hukum apapun masalah yang terjadi selama perlombaan. Demikian inti dari berbagai variasi klausula baku waiver dalam syarat dan ketentuan lomba lari yang hukumonline telusuri. Berikut beberapa contoh waiver dari beberapa ajang lomba lari yang diadakan tahun 2017 ini:

 

No.

Lomba lari

Klausula waiver

1

2XU Compression Run

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. INDIVIDU bertanggung jawab penuh atas dan menanggung segala risiko berupa cedera badan, cacat tubuh, kematian, atau kerusakan properti yang mungkin diderita atau didapat INDIVIDU karena berpartisipasi di Acara ini dan dimana cedera badan, cacat tubuh, kematian atau kerusakan properti mungkin muncul, sebagai akibat, atau sebagai bagian dari atau disebabkan oleh atau karena kelalaian dan/ atau pengabaian ketentuan-ketentuan (seperti yang ditunjukkan di bawah) atau salah satu dari mereka atau hal lainnya, dan terlepas hal yang sama terjadi sebelum, sesudah atau ketika berkompetisi dan/atau berpartisipasi di Acara. INDIVIDU mengerti dan memahami bahwa terdapat risiko-risiko dan bahaya-bahaya yang berkaitan dengan keikutsertaan di Acara ini yang dapat menyebabkan cedera badan, cacat, dan kematian. Segala risiko dan bahaya yang berkaitan dengan partisipasi di Acara ini dipahami oleh INDIVIDU terlepas segala risiko dan bahaya mungkin disebabkan oleh pengabaian ketentuan-ketentuan dan lainnya.
  2. Sehubungan dengan risiko-risiko yang ditanggung oleh INDIVIDU, maka INDIVIDU melepaskan, mengabaikan, dan setuju untuk tidak menuntut Penyelenggara/promotor, KEY POWER SPORTS, para peserta, Sponsor Acara and agen PR Acara, rekanan yang berpartisipasi, organisasi yang menjamin, (atau afiliasi lainnya), pejabat resmi, pemilik kendaraan, pengemudi, para sponsor, pemasang iklan, para pemilik, para penyewa, pemberi sewa dari lokasi lomba,yang menyelenggarakan Acara dan para petugas, para agen, dan para karyawan (untuk keperluan yang disebutkan ini akan disebut sebagai Pers) dari segala kewajiban kepada diri anda, perwakilan pribadi anda, pihak yang ditunjuk, dan para pelaksanan, dari segala dan seluruh klaim, tuntutan, kerugian atau kerusakan dari INDIVIDU atau kerusakan properti, terlepas hal tersebut terjadi atau disebabkan atau diduga sebagai akibat baik keseluruhan maupun sebagian karena kelalaian Pers atau lainnya.
  3. Dengan ini INDIVIDU setuju bahwa Pelepasan dan Pengabaian Tanggung Jawab, Asumsi Risiko dan Perjanjian Kerusakan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 diatas, termasukan kelalaian operasi penyelamatan (jika ada) dan dimaksudkan seluas mungkin dan mencakup sebanyak mungkin sebagaimana yang diijinkan oleh hukum Indonesia dimana Acara ini dilaksanakan.

(sumber: http://bit.ly/2hYX9dX)

2

Jakarta Marathon

PERATURAN DAN PEDOMAN

  1. Panitia penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala kejadian kecelakaan, cedera, cacat dan bahkan kematian yang menimpa peserta yang diakibatkan oleh kelalaian / ketidakpatuhan peserta atas peraturan dan pedoman Jakarta Marathon 2017 ini.

(Sumber: http://bit.ly/2jgDbrs)

3

Bali Marathon

PERATURAN

PEMBEBASAN DAN PENGESAMPINGAN TANGGUNG JAWAB

Peserta dengan ini mengesampingkan, membebaskan, menyatakan tidak akan menuntut Penyelenggara dan akan membebaskan Penyelenggara dan segala pihak yang berhubungan dengan Penyelenggara atas segala tanggung jawab, klaim, tindakan, atau kerugian yang mungkin timbul atau berhubungan dengan pendaftaran atau keikutsertaan Peserta pada event Maybank Bali Marathon.

Penyelenggara, anak perusahaan/cabang, direksi, pejabat, Karyawan, agen, partner dan penerima lisensi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian immaterial baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan potensi profit, nama baik data ataupun hal immaterial lainnya.

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebelumnya, Peserta dengan ini setuju bahwa maksimum penggantian kerugian yang akan diberikan oleh Penyelenggara adalah sebesar uang yang diterima oleh Penyelenggara dari Peserta.

(sumber: http://bit.ly/2iHR9mM)

(Litbang Hukumonline)

 

Timbul Thomas Lubis, advokat senior yang pernah aktif di organisasi olahraga tingkat nasional dan internasional, menjelaskan kepada hukumonline bahwa pada dasarnya untuk alasan apapun tidak ada waiver yang bisa mengesampingkan ketentuan pidana dalam hukum positif. “Nggak laku waiver begitu,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon (9/11).

 

Timbul tercatat pernah menjabat di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia, Komite Hukum Seagames Federation, Dewan Olimpiade Asia serta berbagai organisasi olahraga lainnya dan selama ini banyak bersentuhan dengan aspek hukum dalam olahraga. Bagi Timbul, waiver justru menunjukkan iktikad tidak baik penyelenggara. “Itu sudah iktikad jelek, tahu ada kemungkinan buruk tapi minta waive,” tegasnya.

 

Menurut Timbul, untuk urusan risiko sebesar urusan keselamatan tidak layak dilakukan dengan tanpa penjelasan yang baik. “Harusnya dikumpulin, dijelasin, dia mau teken atau nggak, dan harus dijelaskan juga you teken dari segi pidana nggak laku ini, begitu kalau bener,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait