Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Berita

Komnas Perempuan Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan mencatat lahirnya beberapa bentuk dan terminologi penting yang berkaitan dengan hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: DAN
Foto: DAN

Sehari menjelang peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan sejumlah agenda kampanye yang akan dilaksanakan selama 16 hari. Fokus kampanye yang akan dilaksanakan muai 25 November dan berkahir pada 10 Desember tersebut adalah mendorong negara untuk memperhatikan perlindungan korban melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirudin, mengatakan bahwa alasan pihaknya mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, salah satunya adalah karena di tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat lahirnya beberapa bentuk dan terminologi penting yang berkaitan dengan hilangnya nyawa perempuan yang disebabkan oleh kekerasan berbasis gender yang disebut dengan femisida (femiside).

 

Mariana menyebutkan, dalam pengamatan Komnas Perempuan sepanjang 2017, femisida terus berlanjut. “Pada tahun 2017 tentang bentuk kekerasan tersebut (femisida) terus berulang. Banyak di antaranya terjadi dengan (didahalui) kekerasan seksual,” terang Mariana dalam jumpa pers, Jumat (24/11), di Jakarta.

 

Selain femiside, Komnas Perempuan juga menemukan fenomena yang kuat di tahun 2017. Fenomena tersebut antara lain tentang kekerasan seksual melalui internet dan persekusi moral yang menghakimi perempuan dalam bentuk penganiayaan seksual (penggerebekan, penelanjangan, dan diarak di depan umum) yang membuat korban perempuan mengalami trauma berkepanjangan dan merupakan sinyal buruk penghakiman pada perempuan melalui agresi berbasis kebutuhan.

 

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniayanti Chuzaifah, kekerasan seksual semakin terlihat bertambah kasus, pola maupun caranya yang keji. “Atas fenomena tersebut, dalam rangka peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2017 ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada Negara maupun masyarakat terkait beberapa hal,” ujar Yuniyanti.

 

Hal-hal tersebut antara lain, Pertama, Negara terutama parlemen untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip mengenai perlindungan dan pemulihan korban.

 

Kedua, Presiden Republik Indonesia agar memperhatikan kebutuhan perempuan korban untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai tentang kekerasan berbasis gender, termasuk dukungan budget bagi Lembaga layanan berbasis komunitas di luar yang dikawal negara.

Tags:

Berita Terkait