3 Faktor yang Bisa Bebaskan Maskapai dari Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan
Berita

3 Faktor yang Bisa Bebaskan Maskapai dari Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan

Gangguan tak selamanya datang dari abu vulkanik, tetapi juga datang dari massa yang berdemonstrasi atau burung yang memadati runway.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Pengumuman penutupan bandara karena gangguan abu vulkanik.
Pengumuman penutupan bandara karena gangguan abu vulkanik.

Sejumlah perhelatan digelar di Denpasar Bali pada Senin (27/11) ini, antara lain sesi ke-15 Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun sebagian peserta yang akan menghadiri kegiatan tersebut terpaksa mengurungkan niatnya karena bandara internasional Ngurah Rai Denpasar ditutup untuk sementara. Sejumlah penerbangan ditunda, bahkan ada yang dibatalkan. Penerbangan rombongan humas Kementerian PUPR, misalnya, terpaksa dibatalkan setelah ada pengumuman resmi penutupan bandara tujuan. Rombongan untuk sidang RSPO yang berangkat Senin pagi ke Bali juga terpaksa ditunda.

 

General Manager PT Angkasa Pura I, Yanus Suprayogi, sudah menerbitkan pengumuman langsung pada Senin (27/11), yang intinya menutup bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline, disebutkan penyebabnya adalah akibat abu vulkanik Gunung Agung. Sesuai notice to airman (Notamn),  abu vulkanik Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali dapat mengganggu penerbangan sehingga bandara Ngurah Rai ditutup. Yanus menulis dalam suratnya “semua operasional penerbangan baik yang datang berangkat dari bandara I Ngurah Rai dibatalkan sampai menunggu pemberitahuan berikutnya”.

 

Bahaya ditetapkan oleh penyelengara pelayanan navigasi penerbangan. Pasal 264 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menegaskan pada kawasan udara berbahaya dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh sesuai kondisi alam. Kondisi alam yang dimaksud dalam pasal ini aktivitas gunung  berapi, badai, turbulensi, dan kebakaran hutan.

 

(Baca juga: Pesawat Mudik Delay Berjam-Jam? Inilah Hak-Hak Anda Sebagai Penumpang).

 

Pada hakekatnya jika ada keterlambatan penerbangan, badan usaha angkutan udara (maskapai) ikut menanggung beban tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang dirugikan. Delay pesawat bisa menimbulkan konsekuensi pembayaran ganti rugi kepada penumpang. Ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

 

Pertanyaannya, apakah maskapai tetap harus bertanggung jawab membayar ganti rugi dalam hal terjadi pembatasan penerbangan seperti di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali? Jawabannya ada pada Pasal 6 Permenhub tersebut. Berdasarkan Pasal ini, ada tiga faktor yang membebaskan badan usaha angkutan udara dari tanggung jawab atas ganti kerugian kepada penumpang.

 

Faktor pertama adalah teknis operasional. Faktor ini disebabkan oleh kondisi bandar udara baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan. Kondisi bandara tidak dapat digunakan untuk operasional pesawat udara; lingkungan menuju bandara atau landasan terganggu mungkin karena retak, banjir atau kebakaran; terjadi antrian pesawat untuk lepas landas (take off), mendarat (landing); atau keterlambatan pengisian bahan bakar (refueling).

 

Faktor kedua adalah cuaca. Gangguan cuaca terhadap penerbangan bisa melepaskan tanggung jawab maskapai atas ganti rugi. Gangguan cuaca bisa meliputi hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang dapat diyakini mengganggu keselamatan penerbangan. Pada 12 November lalu misalnya landas pacu (runway) bandara Supadio Pontianak tergenang air karena hujan terus menerus. Akibatnya terjadi delay penerbangan hingga lima jam. Sebelumnya, 7 November lalu, bandara Adi Sutjipto Yogyakarta ditutup sementara karena terjadi gangguan berupa serbuan burung di landas pacu.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait