Ketua MA: Kami Dukung Arbitrase untuk Mengurangi Tumpukan Perkara
Utama

Ketua MA: Kami Dukung Arbitrase untuk Mengurangi Tumpukan Perkara

Dukungan Mahkamah Agung telah dituangkan dalam SEMA. Konsistensi sifat final dan mengikat putusan arbitrase menjadi perhatian.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali memukul gong saat peringatan ulang tahun BANI ke-40. Foto: NEE
Ketua MA M Hatta Ali memukul gong saat peringatan ulang tahun BANI ke-40. Foto: NEE

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menyampaikan dukungannya atas penguatan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hatta menilai, arbitrase memiliki banyak kelebihan bagi para pencari keadilan dalam sengketa bisnis dibandingkan pengadilan. Lebih dari itu, keberhasilan lembaga arbitrase akan membantu MA dalam mengurangi tumpukan perkara.

 

Menurut Hatta, dukungan MA ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Arbitrase (SEMA 4/2016).

 

Dalam SEMA 4/2016 tersebut, MA memberikan sikap atas putusan arbitrase agar kembali pada sifat dasarnya yang final dan mengikat. Hatta mengakui bahwa selama ini ada kekhawatiran publik soal kemungkinan pembatalan putusan arbitrase justru akan berlarut-larut karena kembali mengikuti upaya hukum normal di pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

 

“Kritik dunia pada arbitrase di Indonesia karena tidak bersahabat dengan arbitrase internasional, terutama adalah soal kemungkinan pembatalan putusan arbitrase di UU Arbitrase,” kata Hatta pada pidato kuncinya untuk peringatan ulang tahun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-40 sekaligus Seminar Internasional berjudul “Indonesia and The Development of International Arbitration” di Jakarta, Selasa (28/11).

 

BAB VII

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Pasal 70

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Penjelasan:

Pasal 70

Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

 

Hatta mengatakan, Pasal 70 tersebut tidak hanya membuka peluang upaya hukum bagi putusan arbitrase. Namun juga membuka penafsiran bahwa putusan arbitrase yang ditolak permohonan pembatalannya oleh pengadilan negeri pun masih bisa dilakukan upaya hukum seperti halnya putusan pengadilan secara umum.

 

“Terus terang kami dari pengadilan sangat mendukung tumbuhnya lembaga-lembaga arbitrase sebab dengan demikian akan mengurangi arus perkara yang masuk ke peradilan dan Mahkamah Agung, kami mendukung sepenuhnya,” terang Hatta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait