Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa
Kolom

Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa

Pengelola/pengurus BUMDesa harus me-manage keuangan secara profesional. Apabila salah kelola dan kemudian terdapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal.

Bacaan 2 Menit
Yudhia Perdana Sikumbang. Foto: Istimewa
Yudhia Perdana Sikumbang. Foto: Istimewa

Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDesa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

Apakah itu  untuk menggali potensi desa, atau kah mengadakan seperti simpan pinjam yang  berupa koperasi atau tetapi ada pula menyesuaikan dengan kondisi riil desa dalam arti menyesuaikan potensi-potensi apa saja yang bisa dikelola dan kemudian diangkat untuk dikelola oleh BUMDesa.

 

Sedang pengertian aset desa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 1 angka 5 adalah  “merupakan barang milik desa atau yang berasal dari  kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah”.

 

Jadi jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaaan desa, dalam hal pengelolaan aset desa, kegiatan-kegiatannya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Semua ini adalah rangkaian dari pengelolaan aset desa.

 

Adapun jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  5. Hasil kerjasama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;

 

Dari sini kemudian, dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa penulis ingin membahas dan menyinggung perbedaan yang secara umum antara BUMDesa dengan  BUMN maupun BUMD. BUMDesa sendiri memiliki karakter khusus terkait pendiriannya, ini bisa kita lihat dalam Pasal 88 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan dalam ayat (1) berbunyi: “Pendirian BUMDesa disepakati melalui Musyawarah Desa” dan ayat (2) “Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud ayat (1)  ditetapkan dengan Peraturan Desa”.

 

Jika kita jabarkan sifatnya ada beberapa catatan penulis dalam hal ini, mengenai apa yang kemudian menjadi perbedaan antara BUMDesa dengan BUMN maupun BUMD.

Tags:

Berita Terkait