KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi
Berita

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017) seperti dikutip Antara.

 

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

 

Basaria menyebutkan total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

 

Diduga pemberian uang itu, kata Basaria, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov," kata Basaria.

 

Basaria melanjutkan untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". "Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait