Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero
Utama

Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS) setujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait perubahan status persero menjadi non-persero.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS) menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait perubahan status persero menjadi non-persero. Hapusnya status persero tersebut secara resmi menjadikan ketiganya sebagai anggota Holding BUMN Industri Pertambangan.

 

Mayoritas pemegang saham tiga entitas tersebut sepakat terkait penghapusan status persero menjadi non-persero, sebagaimana tertuang dalam PP No 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum.

 

Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Sehingga saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65% dan publik 35%.

 

“Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara,” kata Direktur Utama PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo.

 

Bagi PT Antam Tbk, lanjut Arie, Holding BUMN Industri Pertambangan akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral. PT Antam Tbk juga akan bersinergi dengan Inalum, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian.

 

Sementara, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk atau 65% dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

 

Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PT Bukit Asam Tbk tidak hanya menyetujui penghapusan status persero, melainkan juga persetujuan pemecaham nominal saham (stock split) dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait