Uang Suap Rp6 Miliar Diduga untuk Seluruh Fraksi DPRD Jambi
Berita

Uang Suap Rp6 Miliar Diduga untuk Seluruh Fraksi DPRD Jambi

KPK juga telusuri adanya dugaan perintah pemberian suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi merilis sejumlah pihak yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/11) di wilayah Jambi dan Jakarta. Dari nama-nama tersebut, ada beberapa orang dari anggota DPRD Jambi, jajaran Pemprov Jambi dan juga pihak swasta. 

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi masyarakat. Bermula pada Selasa siang pukul 12.46 WIB, KPK mengantongi informasi akan ada penyerahan uang di sebuah restoran di Jambi antara Supriono (SUP) anggota DPRD dan Saipudin (SAI) asisten daerah III Pemrov Jambi. "Menggunakan kode undangan," tutur Basaria di kantornya, Rabu (29/11).

 

Penyerahan uang dilakukan bukan di restoran, tetapi di dalam mobil milik Saifuddin. Hal itu diketahui karena ketika keluar dari mobil Supriono membawa kantong plastik berwarna hitam yang ternyata setelah digeledah tim KPK berisi uang dengan total Rp400 juta. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan Surip yang merupakan supir dari Saifuddin. 

 

Setelah itu, tim bergerak menuju rumah Saifuddin dan setelah melakukan penggeledahan menemukan uang Rp1,3 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagi ke sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di dalam rumah tersebut KPK juga mengamankan anak buah Saipudin yaitu Atong dan istrinya Nurhayati yang ternyata juga merupakan anggota DPRD Jambi. 

 

"Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan ARN (Arfan) di rumah pribadinya dan ditemukan dua koper berisi uang Rp3 miliar. Kemudian ARN diamankan di Mapolda Jambi," terang Basaria. Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi

 

Tak berhenti sampai situ, sekitar pukul 20.40 KPK menuju kantor dinas PUPR. Dan di tempat tersebut ternyata ada seorang staf Arfan bernama Rinie yang kedapatan berada di depan mesin penghancur kertas. Diduga Rinie diminta untuk menghancurkan barang bukti seperti bukti pengiriman uang kepada sejumlah anggota dewan. 

 

Terkait dugaan kasus ini, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yaitu Amidy selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari swasta, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, dan Erwan Malik selaku Plt Sekda Jambi. Keempat orang tersebut lantas dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait