Desakan Pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs Menguat
Berita

Desakan Pembentukan Tim Koordinasi Nasional SDGs Menguat

Pembentukan tim menjadi hal penting karena banyak pekerjaan rumah dalam pelaksanaan dan pencapaian SDGs bisa maksimal.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs) meminta pemerintah untuk segera membentuk Tim Koordinasi Nasional SDGs. Desakan pembentukan tim ini dilontarkan mengingat hamper enam bulan sejak Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres 59/2017) ditandatangani Presiden Joko Widodo.

 

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk SDGs memandang bahwa pelaksanaan SDGs di Indonesia masih belum jelas arah dan tujuannya,” tulis koalisi dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (30/11).

 

Menurut koalisi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai institusi kementerian yang mendapat mandat penanggung jawab pelaksanaan SDGs dari Perpres SDGs, hingga saat ini belum memperlihatkan inisiatif untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional SDGs. Tim ini nantinya bertanggung jawab terhadap pencapaian SDGs di Indonesia.

 

Senior Adviser INFID, Mickael Bobby, mengatakan, pembentukan tim menjadi pekerjaan rumah yang penting setelah Perpres 59/2017 ditandatangani. Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim, nantinya bisa menentukan prioritas dan strategi Indonesia untuk pelaksanaan dan pencapaian SDGs.

 

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menambahkan, sesuai Perpres 59/2017 Tim Koordinasi Nasional SDGs, tim terdiri dari unsur multipihak, tidak hanya dari pemerintah. Hal ini dapat menjadi tolak ukur agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs dapat berjalan efektif atau tidak.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti terbitnya Perpres 59/2017, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, mengenai tugas, tata kerja, dan tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar. Keberadaan peraturan menteri ini penting untuk memperkuat penegasan kerja sama multipihak antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan sektor filantropi dalam menyukseskan pencapaian SDGs di Indonesia.

 

Baca Juga:

Tags:

Berita Terkait