Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan
Berita

Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan

Diharapkan mampu mendorong kerja pengawasan lebih optimal.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Tugas pemerintah di bidang ketenagakerjaan bukan hanya menerbitkan regulasi, tapi juga melakukan pengawasan. Sayangnya, banyak persoalan yang dihadapi pemerintah di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Salah satunya jumlah petugas yang belum ideal untuk menjalankan tugas pengawasan.

 

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan, masalah lain di bidang pengawasan yakni rotasi petugas pengawas di daerah sehingga SDM bidang pengawasan semakin sedikit. Dengan berbagai persoalan yang ada, pengawasan harus terus berjalan. Kinerja pengawas di seluruh daerah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat harus saling bersinergi. Jangan sampai pemerintah provinsi tidak mengirim pengawas ketika terjadi kasus ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

 

Menyiasati berbagai tantangan itu, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 300 petugas pengawas ketenagakerjaan. Rinciannya, 100 orang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan, 50 orang dari Provinsi DKI Jakarta, 50 orang dari Jawa Barat, dan 50 orang dari Banten. Untuk saat ini unit tersebut hanya ada di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

 

Rencananya, unit ini akan dibentuk di seluruh provinsi. Hanif berharap unit tersebut dapat mendorong pengawasan lebih optimal dan efektif. Dia menegaskan kepada petugas pengawas untuk berani masuk ke lokasi kerja dan menegakkan norma ketenagakerjaan. Dari masalah mogok kerja hingga kecelakaan kerja.

 

“Pengawas jangan takut untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Unit ini akan diterjunkan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan seperti mogok kerja dan kecelakaan kerja,” kata Hanif saat meluncurkan URC Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/11).

 

Setelah kejadian kecelakaan kerja di pabrik petasan beberapa waktu lalu di Kosambi, Kabupaten Tangerang, pemerintah telah membentuk tim evaluasi. Hanif menekankan kepada unit pengawasan itu untuk menyambangi industri yang menggunakan bahan baku berbahaya. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Hanif menegaskan kepada petugas pengawas untuk menjaga integritas dan profesional.

 

Menurut Hanif, peran petugas pengawas penting untuk memastikan semua pihak punya kesadaran yang baik terhadap norma ketenagakerjaan. Kemudian memastikan norma itu terlaksana dan melakukan penegakan hukum. “Peran dan fungsi petugas pengawas penting untuk perlindungan terhadap pekerja dan produktifnya dunia usaha,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait