Telah Dinomori, Revisi UU Ormas Berpeluang Masuk Prolegnas 2018
Berita

Telah Dinomori, Revisi UU Ormas Berpeluang Masuk Prolegnas 2018

Elsam pesimis pembahasan revisi UU Ormas ini bakal bisa rampung pada 2018 karena berbarengan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Juni 2018 di ratusan daerah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Telah Dinomori, Revisi UU Ormas Berpeluang Masuk Prolegnas 2018
Hukumonline

Satu bulan lebih Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan/ditetapkan menjadi UU. Namun catatan agar segera dilakukan revisi nampaknya memiliki peluang. Meski berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa waktu lalu, UU Penetapan Ormas ini belum dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2018.

 

Anggota Baleg DPR, Arsul Sani membenarkan UU Ormas memang masih belum dapat masuk dalam Prolegnas 2018 saat itu. Alasannya, saat rapat Baleg dengan pemerintah pada 20 November 2017 ketika menetapkan daftar Prolegnas prioritas 2018, UU Penetapan Perppu Ormas belum dinomori dan diundangkan dalam Lembaran Negara.  

 

“Tepatnya belum bisa dimasukkan (dalam daftar Prolegnas prioritas 2018). Baleg dan pemerintah telah bersepakat ketika UU Ormas resmi diberi nomor, maka akan mendapat prioritas masuk dalam Prolegnas 2018,” ujar Arsul di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/11/2017). (Baca Juga: Akhirnya, DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU)

 

Seperti diketahui, saat rapat paripurna pada 24 Oktober disahkan Perppu Ormas menjadi UU, terdapat beberapa fraksi partai memberi catatan yakni Fraksi PKB, F-Demokrat, dan F-PPP agar dilakukan revisi terhadap UU Ormas dan bisa masuk dalam Prolegnas prioritas 2018. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun tak berkeberatan bila UU Ormas direvisi.

 

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menuturkan ada satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam daftar Prolegnas 2018. Namun ternyata sudah rampung dibahas dan disahkan menjadi UU yakni RUU tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran yang resmi disahkan menjadi UU pada masa sidang sebelumnya. “Sehingga slotnya bisa diisi dengan revisi UU Ormas. Kita sudah minta agar segera dinomori,” ujarnya.

 

Meski begitu belakangan diketahui pengesahan Perppu Ormas sudah disahkan Presiden Jokowi pada 22 November 2017 melalui UU No. UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas. Tak lama kemudian, UU Penetapan Perppu Ormas ini diuji ke Mahkamah Konstitusi.

 

“Sejak awal tiga fraksi partai di parlemen bersikukuh agar Perppu Ormas dapat segera dilakukan revisi. Khususnya mengenai adanya peran pengadilan ketika pemerintah hendak mengusulkan pembubaran sebuah ormas,” ujar Arsul. (Baca juga: Hapus Peran Pengadilan, UU Penetapan Perppu Ormas Dipersoalkan)   

Tags:

Berita Terkait