Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Sudah lama keinginan membuat hukum acara perdata dalam Undang-Undang tersendiri. Tetapi mengganti warisan Belanda tak semudah membalik telapak tangan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: RES

Waktu berjalan begitu cepat. Tak terasa, sudah hampir 170 tahun Reglemen Hukum Acara dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri itu berlaku. Khusus untuk pemeriksaan acara pidana memang sudah ada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tetapi untuk hukum acara perdata, masih jauh panggang dari api.

Orang mungkin tak ingat lagi nama J.M Kiveron, pria Belanda yang membubuhkan tanda legalitas pada undang-undang itu. Sama halnya lupa terhadap nama Mr. HL Wichers dan JJ Rochussen. Mungkin tak banyak pula yang memperhatikan Menteri Kehakiman Wongsonegoro yang menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Padahal nama-nama itu adalah orang-orang yang terkait dengan HIR, hukum acara perdata yang hingga kini masih berlaku di Indonesia.

Pasal 6 UU Darurat No. 1 Tahun 1951 yang diteken Wongsonegoro tadi tegas menyebutkan ‘Reglemen Indonesia yang dibaharui seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman’. Lebih dari 66 tahun setelah Wet itu terbit, ternyata apa yang disebut Reglemen Indonesia yang dibaharui itu masih berlaku. Orang lebih mengenalnya sebagai HIR. Mr. R. Tresna, salah satu tokoh hukum Indonesia yang menerjemahkan dan memberi komentar atas Reglemen itu lebih senang menggunakan kata HIR. “Istilah HIR itu telah lebih dikenal dan sudah biasa digunakan orang’, tulisnya pada tarikh Oktober 1955.

Karya Mr Tresna, ‘Komentar HIR’ salah satu karya klasik yang secara komprehensif mengungkap kembali kepada generasi sekarang bagaimana hukum acara pengadilan negeri di Hindia Belanda disusun. Cerita lain dapat disimak dari karya Prof. Soepomo ‘Hukum Acara Pengadilan Negeri’ atau karya Hukum Acara Perdata  karya Prof. R. Subekti. Para ahli hukum itu mengungkapkan tanggal 1 Mei 1848 sebagai momentum penting dalam perjalanan sejarah hukum acara perdata di Indonesia. Pada tanggal itulah mulai berlaku Reglemen Bumiputera (Inlands Reglement), Staatblad Tahun 1848 No. 16.

Belanda sebenarnya membeda-bedakan hukum yang berlaku kepada golongan penduduk kala itu: Eropa dan yang dipermasakan, Timur Asing dan yang dipersamakan, serta orang bumiputera. Oleh karena hukum yang berlaku berbeda kepada golongan penduduk Hindia Belanda, maka pengadilan dan tata cara peradilannya juga berbeda. Bahkan dibedakan pula wilayahnya. Untuk Jawa dan Madura diberlakukan HIR, sedangkan di luar pulau itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

HIR adalah singkatan dari Herziene Indonesisch Reglement. Mr. H.L Wichers adalah orang penting di balik penyusunan Reglemen untuk hukum acara di muka pengadilan negeri ini. Sebagai Presiden Hooggerechtsshof, Wichers diminta bersama tim menyusun sebuah pedoman atau hukum acara yang berlaku di pengadilan Bumputera. Wichers dan tim menyelesaikan reglemen berisi 432 pasal mengenai ‘administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana’ bagi golongan Bumiputera.

Pasal yang memantik perdebatan saat itu adalah Pasal 432, yang kini dikenal sebagai Pasal 393 HIR. Ayat (1) pasal ini menyebutkan ‘dalam hal mengadili perkara  di hadapan Mahkamah Bumiputera tidak boleh diperhatikan peraturan lain atau yang melebihi daripada yang ditentukan dalam reglemen ini’. Ayat (2) memungkinkan pengecualian, yakni menggunakan peraturan yang berlaku bagi golongan Eropa dalam hal-hal tertentu. Gubernur Jenderal Rochussen menolak rumusan ayat (2) tersebut karena seharusnya hukum acara yang disusun harus lengkap. Pengecualian itu dia anggap menyimpang dari asas yang disebut pada ayat (1). Protes Gubernur Jenderal Rochussen diterima, sehingga rumusan yang terbaca dalam HIR sekarang sudah lain, dan tampak ada campur tangan Gubernur Jenderal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait