Ada Pengembalian Uang ke KPK Setelah Kasus OTT di Jambi
Berita

Ada Pengembalian Uang ke KPK Setelah Kasus OTT di Jambi

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di Jambi, termasuk ruang kerja Gubernur Jambi.

Oleh:
ANT/Mys
Bacaan 2 Menit
Uang yang disita penyidik KPK dari hasil OTT di Jambi. Foto: RES
Uang yang disita penyidik KPK dari hasil OTT di Jambi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah. Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (02/12).


Pengembalian uang akan membantu penyidik untuk menelusuri dan menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Tetapi pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan alasan menuntut seseorang. "Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan," ucapnya.

Sebelumnya pada Jumat (1/12), KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi. "Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi kemarin hingga sekitar pukul 19.00 WIB di kantor gubernur dan setda serta sekitar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang itu disita dari lokasi oleh penyidik," ungkap Febri.

(Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi).

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut. Diduga sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Pada Kamis (30/11), KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait dengan kasus itu, antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh. "Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," ungkap Febri.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut sekitar Rp4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemerintah daerah. Untuk memuluskan proses pengesahan RAPBD diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.


Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar, kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan pada pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua pada hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

Tags:

Berita Terkait