Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Tunggal Panglima TNI
Berita

Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Tunggal Panglima TNI

Usulan satu calon nama sesuai Pasal 13 ayat (5) UU TNI. Diprediksi calon bakal mulus menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Presiden Joko Widodo nampaknya bakal memberhentikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dari jabatan Panglima TNI. Alasan pemberhentian lantaran Gatot bakal memasuki masa purna bhakti pada Maret 2018 mendatang. Penggantian panglima TNI ini ditandai surat Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg Pratikno ke pimpinan DPR agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama yang diusung presiden.

 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat yang dibawa Pratikno berisi rencana pemberhentian Gatot dan mengusulkan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjono untuk menduduki kursi Panglima TNI. “Surat tadi saya terima dan juga diserahkan kepada pelaksana tugas Sekjen DPR untuk kita proses,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (4/12/2017).

 

Fadli menuturkan pihaknya bakal menggelar rapat pimpinan DPR untuk membahas dan menindaklanjuti surat presiden tersebut. Sebab, dalam surat tersebut, presiden meminta agar proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pejabat panglima yang baru digelar tidak terlalu lama. Fadli berharap proses uji kelayakan dan kepatutan dapat digelar sebelum masa reses mendatang.

 

Selanjutnya, pimpinan DPR bakal berkoordinasi dengan Komisi I yang membidangi pertahanan dan keamanan. Menurutnya, alasan presiden mengganti pejabat panglima TNI karena Gatot bakal memasuki masa pensiun. Pergantian terhadap pejabat panglima memang menjadi hak prerogatif presiden.

 

“Ketentuan UU (TNI), orang yang dapat menggantikan pejabat Panglima TNI mesti memiliki jabatan terakhir kepala staf dari angkatan darat, laut, atau udara. Itu terserah hak prerogratif presiden,” ujarnya. (Baca Juga: Pergantian Panglima TNI Diharapkan Tidak Timbulkan Kontroversi)

 

Pasal 13 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur mekanisme pergantian pejabat Panglima TNI. Selengkapnya Pasal 13 ayat (1-10) UU TNI berbunyi:

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Tags:

Berita Terkait