UU Penetapan Perppu Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018
Berita

UU Penetapan Perppu Ormas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2018

UU Penetapan Perppu Ormas masih berpeluang masuk Prolegnas Prioritas 2018. Sebab, ada kesepakatan evaluasi daftar Prolegnas tidak lagi dilakukan per enam bulan, tetapi setiap bulan. Syaratnya, sepanjang ada pengusul, draft, dan naskah akademik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Harapan sejumlah kalangan agar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU dapat segera direvisi kandas. Pasalnya, UU Penetapan Perppu  Ormas tak masuk dalam daftar 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018 yang didalamnya tidak termasuk UU Penetapan Perppu Ormas.  

 

Tidak masuknya UU Penetapan Perppu Ormas ini dalam daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2018 menimbulkan protes dari sejumlah fraksi. Sebab, usulan dari tiga fraksi yang pernah menerima pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dengan catatan harus direvisi seolah tidak diindahkan.

 

Anggota Komisi III Arsul Sani angkat bicara di rapat paripurna. Dia menuturkan sejumlah fraksi partai telah menghendaki agar UU Ormas segera direvisi dengan masuk Prolegnas 2018. Karena itu, setelah resmi diberikan nomor oleh pemerintah, mestinya sudah dapat segera dimasukan dalam daftar perubahan UU Ormas dalam Prolegnas prioritas 2018.

 

“Padahal, fraksi Partai Persatuan Pembangunan telah menyiapkan naskah akademik beserta draf perubahan UU tentang Ormas,” ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Selasa (5/12/2017) (Baca Juga: Menanti Revisi UU Ormas)

 

Arsul memahami tak masuknya revisi UU Ormas dalam daftar Prolegnas 2018 lantaran ketika penetapan daftar Prolegnas antara Baleg dengan pemerintah pada 20 November lalu, UU Penetapan Ormas belum diberi nomor. Seharusnya, setelah ditetapkan daftar Prolegnas 2018, Baleg dan pemerintah dapat menggelar kembali rapat untuk memasukan perubahan UU Ormas ke dalam Prolegnas 2018.

 

“Tapi sudah menjadi kesepakatan, begitu ada RUU yang selesai, perubahan UU Ormas masuk Prolegnas 2018. Jadi harusnya sudah disiapkan satu slot buat perubahan UU Ormas. Ini karena bukan tidak sungguh-sungguh, tapi karena teknis tidak mungkin mengajukan RUU perubahan UU nomor berapanya kan harus ada. Jadi ini soal teknis saja,” ujar Sekjen PPP itu.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan setelah membaca daftar Prolegnas, ternyata UU No. 16 Tahun 2017 tak masuk daftar Prolegnas 2018. Padahal saat mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 catatan sejumlah fraksi partai menjadi bagian tidak terpisahkan. Hal terpenting segera melakukan revisi UU Ormas karena menghilangkan peran lembaga peradilan untuk menilai dan memutuskan usulan pembubaran ormas tertentu.

Tags:

Berita Terkait