Ini Pesan Khusus Komisi Pengawas Peradi Jelang Pengumuman Ujian Advokat
Pojok PERADI

Ini Pesan Khusus Komisi Pengawas Peradi Jelang Pengumuman Ujian Advokat

DPN Peradi akan mengumumkan hasil ujian calon advokat yang terakhir tahun 2017. Ingat, kehormatan profesi advokat harus dijaga.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pelantikan Komisi Pengawas dan PBH Peradi. Foto: DANI
Pelantikan Komisi Pengawas dan PBH Peradi. Foto: DANI

Hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang terakhir tahun  2017 akan diumumkan Kamis (07/12) pekan ini. Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan pesan khusus kepada para calon advokat yang dinyatakan lulus pada pengumuman nanti. Siapa saja yang lulus, tentu tinggal menunggu pengumuman.

 

Para calon advokat diminta untuk terus belajar menjalankan profesinya dengan baik dan benar. Sebagai profesi yang dinyatakan sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga berperan menyediakan layanan jasa bagi klien. Dalam posisi ini, advokat dituntut mampu menjaga keseimbangan peran antara memenuhi kebutuhan hukum klien dengan ikut berperan menegakkan hukum. Oleh karena itu advokat tidak boleh sekadar memenuhi semua harapan klien agar menang perkara, namun juga harus memastikan prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan tetap dipatuhi.

 

Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) diatur sebuah unit khusus dalam organisasi advokat yang sehari-hari berfungsi mengawasai advokat agar dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Laporan Komisi Pengawas ini bisa menjadi dasar untuk pemeriksaan Dewan Kehormatan sebagai peradilan etik advokat atau bahkan sanksi tegas langsung dari pimpinan Peradi.

 

Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor W. Nadapdap, menyampaikan pesannya selaku bagian dari Komisi Pengawas sekaligus panitia UPA 2017. Ia berpesan  agar calon advokat terus belajar meningkatkan kualitas kompetensinya agar saat menjadi advokat kelak tidak perlu berurusan dengan Komisi Pengawas untuk dugaan pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran hukum. “Agar nanti Komisi Pengawas nggak perlu manggil-manggil,” ucapnya.

Isu pelanggaran etik menjadi salah satu yang selalu ada dalam dunia profesi termasuk advokat. Sejak Januari 2017 pimpinan Peradi telah menjatuhkan sanksi setidaknya kepada 108 advokat terdiri dari 12 advokat diberhentikan secara tetap, 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras, dan 8 advokat menerima peringatan biasa.

 

Baca juga:

 

Victor mengingatkan bahwa kehormatan profesi advokat wajib dijaga oleh setiap advokat. Komisi Pengawas sendiri telah menerima banyak laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik hingga pelanggaran hukum oleh advokat. Mulai dari advokat yang ‘bermulut besar’ di media massa hingga dugaan pelanggaran pidana gelar akademik palsu.

Tags:

Berita Terkait