Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat
Utama

Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat

Pertemuan dilakukan melalui forum resmi saat masa reses DPR lalu meski di luar Gedung DPR. Menyambangi dan memenuhi undangan Komisi III dilakukan atas sepengetahuan Dewan Etik. Termasuk surat dilayangkan secara kelembagaan ke DPR. Anggota dewan serempak menampik adanya lobi bernuansa negatif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan untuk perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi periode 2018-2023 di Gedung DPR, Rabu (6/12). Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan untuk perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi periode 2018-2023 di Gedung DPR, Rabu (6/12). Foto: RES

Jalan Arief Hidayat meraih kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode kedua diterpa isu tak sedap lantaran ada tudingan dugaan lobi-lobi dengan anggota dewan. Tudingan itu pun berujung laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Dewan Etik MK. Meski diterpa kabar miring, Arief tetap menjalani fit and proper test di Komisi III DPR untuk perpanjangan masa jabatan 5 tahun ke depan (2018-2023).  

 

Komisi III DPR pun akhirnya masih memberi kepercayaan terhadap Arief untuk memangku jabatan hakim konstitusi untuk periode 2018-2023. Memang sepekan terakhir ini, sebelum Arief menjalani uji kepatutan dan kelayakan beredar kabar bahwa Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu diduga melakukan upaya lobi ke anggota dewan. Bahkan, disebut-sebut bargaining dengan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, DPRD (MD3) mengenai hak angket DPR yang tengah diadili MK.   

 

Namun, tudingan itu ditepis Arief Hidayat usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR. “Tidak ada lobi-lobi. Saya datang ke sini undangan resmi,” ujar Arief seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim MK periode kedua di Gedung DPR, Rabu (6/12/2017).

 

Ia menuturkan masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir pada Maret 2018. Jika merujuk Pasal 26 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pengajuan masa perpanjangan 6 bulan sebelum masa jabatan periode pertama berakhir. Aturan ini yang menjadi rujukan Arief melayangkan surat atas nama lembaga (MK) ke DPR perihal bakal habisnya masa jabatan sebagai hakim MK pada Maret 2018.

 

“Jadi kalau ada pertanyaan, loh awal-awal belum selesai masa jabatan kok sudah ngirim surat, ya memang begitu menurut UU.  UU MK itu, 6 bulan sebelum (habis masa jabatan) harus sudah ngirim surat. Nah yang ngirim itu bukan saya pribadi, tapi lembaga,” dalih Arief.

 

Pasal 26

(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum: a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (1) huruf c; atau b. berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

 

Surat pengajuan perpanjangan itu pun dilayangkan pada November lalu ke DPR. Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan bidang hukum pun menindaklanjutinya melalui rapat pleno. Ujungnya, seleksi hakim MK terhadap Arief pun disepakati digelar Desember 2017. Alhasil, Komisi III pun mengundangnya untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Menghadiri acara ini pun, Arief mengaku telah mengantongi izin dari Dewan Etik MK. Justru, kata Arief, Dewan Etik pun menilai langkah Arief sesuai dengan ketentuan UU MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait