Dinilai Mumpuni, DPR Setujui Perpanjang Jabatan Arief Hidayat
Berita

Dinilai Mumpuni, DPR Setujui Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Karena kemampuan dan pengalaman menjadi pertimbangan Komisi III dan ahli menyetujui perpanjangan masa jabatan hakim MK Arief Hidayat untuk periode kedua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK periode kedua di ruang rapat Komisi III, gedung DPR Jakarta, Rabu (6/12). Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK periode kedua di ruang rapat Komisi III, gedung DPR Jakarta, Rabu (6/12). Foto: RES

Wajah Arief Hidayat terlihat sumringah setelah Komisi III memberi persetujuan perpanjangan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode kedua usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Janji akan lebih amanah di lembaga pengawal konstitusi terlontar dari bibir pria yang kini masih menjabat sebagai Ketua MK itu.

 

“Terima kasih, semoga saya bisa menjalankan jabatan ini lebih amanah, menjaga konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Arief yang didampingi pimpinan dan anggota Komisi III di Gedung DPR, Rabu (6/12).

 

Usai disetujui perpanjangan jabatan hakim konstitusi periode 2018-2023, Arief membuka diri masyarakat yang ingin mengkritiknya. Sebab, saat ini dirinya tengah menghadapi isu miring terkait dugaan lobi terhadap anggota dewan agar dapat diloloskan menjadi hakim konstitusi periode kedua. Karena itu, Arief menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Etik karena persoalan ini telah dilaporkan ke Dewan Etik. “Semoga Allah SWT memberikan terbaik untuk bangsa ini,” kata dia.

 

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan selaku pimpinan rapat uji kelayakan tersebut menilai Arief memiliki kemampuan dan mumpuni di bidang hukum tata negara. Karenanya, 9 fraksi di Komisi III memberikan persetujuan setelah uji kelayakan dan kepatutan digelar. Sementara satu fraksi yakni Gerindra memilih walk out alias tidak memberikan pendapat.

 

Selain persetujuan sembilan fraksi, empat ahli hukum tata negara yang menjadi panel ahli pun memberikan persetujuaan karena Arief dinilai layak menjadi hakim MK periode kedua. Empat ahli dimaksud adalah Prof Syamsul Bachri, Prof Runtung Sitepu, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan Hesti Armiwulan.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai persetujuan terhadap Arief diberikan selain mumpuni di bidangnya, Arief pun memiliki jam terbang yang cukup. Termasuk komitmennya menjaga konstitusi. “Semua pakar menilai layak dilanjutkan. Sembilan fraksi langsung setuju. Satu fraksi Gerindra tidak memberikan pendapat.”

 

Dia menerangkan hasil keputusan Komisi III itu bakal dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (6/12) besok. Setelah disahkannya dalam rapat paripurna, Arief resmi menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 mendatang. “Bapak resmi (jadi hakim konstitusi, red). Akan kami bawa ke paripurna untuk disahkan kembali jadi hakim MK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait