Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3
Berita

Kecewa dengan Ketua MK, Busyro Dkk Cabut Uji UU MD3

Awalnya pemohon berharap judicial review UU MD3 ini ada keputusan yang adil dari MK tanpa dipengaruhi sesuatu apapun, dari pihak manapun.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES

Lolosnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam fit and proper test perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi periode kedua menimbulkan kekecewaan salah satu pemohon uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).  

 

Mereka adalah Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Adnan Topan Husodo (ICW), Asfinawati (YLBHI), Damar Panca Mulya (KPBI). Alasannya, tak lain lantaran Arief Hidayat disebut diduga melobi dan menebar janji kepada sejumlah anggota DPR bakal menolak permohonan judicial review terkait keabsahan hak angket DPR terhadap KPK yang diketahui selama ini menimbulkan perdebatan sengit antara Pansus Angket KPK dan KPK.

 

Karena itu, sebagai bentuk kekecewaan, mereka sepakat untuk mencabut permohonan uji materi yang tercatat dengan nomor register perkara 47/PUU-XV/2017. “Saya datang ke MK hari ini, untuk mencabut secara permanen judicial review perkara No. 47/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU MD3,” ujar mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung MK Jakarta, Kamis (7/12/2017).  

 

Dia menuturkan sikap ini merupakan catatan kritis dan respon terkait hakim MK yang diduga datang ke Ketua Komisi III DPR Bambang Soestyo dalam rangka memperpanjang masa jabatannya dengan janji akan menolak permohonan pengujian hak dan kewenangan angket DPR terhadap KPK. Dirinya merasa khawatir kedatangan Arief Hidayat ke sejumlah anggota DPR diduga menyangkut perkara mengenai angket KPK ini disertai janji.    

 

Busyro menyayangkan sikap seorang hakim MK yang diberikan predikat negarawan dan melekat nama lembaga MK datang ke DPR. Apalagi, ia masih menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Padahal, jabatan hakim konstitusi melekat kehormatan martabat yang harus senantiasa dijaga keluhurannya. Hal ini merupakan prinsip kode etik dan perilaku hakim yang dikenal di dunia internasional seperti juga terumus dalam Peraturan MK tentang  Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

 

“Salah satunya, hakim tidak boleh melakukan langka-langkah atau tindakan yang mengurangi/menurunkan martabatnya sebagai hakim,” sebutnya. (Baca Juga: Diduga Lobi DPR, Dewan Etik Segera Periksa Arief Hidayat)

 

Padahal, awalnya pihaknya berharap judicial review yang diajukannya ada keputusan yang adil dari MK tanpa dipengaruhi sesuatu apapun, dari pihak manapun. “Tapi, ketua MK malah datang ke Komisi III DPR. Kita sangat kecewa sekali, makanya, kita menarik permohonan ini,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait