Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money
Berita

Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan e-Money

Penggunaan uang elektronik dalam transkasi pembayaran telah memiliki payung hukum.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sambut Baik Putusan MA, BI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Gunakan <i>e-Money</i>
Hukumonline

Permohonan hak uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014  tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

 

"Jika PBI Uang Elektronik dicabut, uang elektronik bisa kehilangan landasan hukum. Bagi kita semua ini berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/12).

 

Untuk itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa penggunaan uang elektronik dalam transkasi pembayaran telah memiliki payung hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014.

 

“Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, melalui pernyataan resminya.

 

Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa, keputusan MA yang menolak permohonan uji materill tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi penggunaan uang elektronik. Untuk itu Bank Indonesia menyampaikan kepada masyarakat pengguna uang elektronik agar tidak perlu khawatir saat menggunakan uang elektronik dalam setiap transaksi pembayaran.

 

Baca:

 

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap PBI Uang Elektronik. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menindaklajuti keberatan tersebut dengan  menggugat PBI Uang Elektronik. FAKTA menilai penggunaan uang elektronik sebagai akibat dari beleid Bank Indonesia telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu FAKTA memohon agar beleid tersebut ditinjau kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait