Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

Penentu kebijakan harus menghindari keputusan transaksional dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Launching hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM mengenai Pengisian Jabatan Tinggi. Foto: MYS
Launching hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM mengenai Pengisian Jabatan Tinggi. Foto: MYS

Pengisian jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan harus benar-benar memerhatikan kompetensi kandidat. Jangan sampai jual beli jabatan seperti yang terungkap di sejumlah daerah terulang lagi ke depan. Apalagi, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pencegahan bisa dilakukan melalui upaya preventif, detektif dan represif. Regulasi yang benar disusun dan dijalankan dengan konsekuen bisa mencegah pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang tidak benar.

 

Dalam konteks itulah saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun regulasi tentang standar kompetensi untuk rekrutmen atau pengisian JPT. Pasal 109 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 memang mengamanatkan pembentukan Peraturan Menteri mengenai pedoman penyusunan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural JPT.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Deputi Menteri PANRB Bidang SDM Aparatur, Supardiyana, mengatakan rancangan Peraturan Menteri dimaksud sudah disusun. “Sudah disusun draftnya,” saat jadi pembicara pada Seminar Hasil Kajian Isu Hukum Aktual di Jakarta, 23 November lalu.

 

Selain Permen PANRB, masing-masing instansi nanti diharapkan membuat regulasi yang lebih teknis sesuai kebutuhan SDM. Setiap instansi membutuhkan SDM yang tak selalu sama. Tetapi secara umum harus dipersiapkan persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

 

(Baca juga: Dasar Hukum Penentuan Pangkat dan Jabatan PNS).

 

Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi managerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Adapun kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

 

Ragam JPT

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri tiga kategori: utama, madya, dan Pratama. Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Rachmat Trijono, menjabarkan lebih lanjut JPT utama adalah kepala lembaga pemerintahan non-kementerian. JPT madya meliputi sekretaris jenderal (Sekjen) kementerian, sekretaris kementerian (Sesmen), sekretaris utama, Sekjen kesekteriatan lembaga negara, Sekjen lembaga non-struktural, Dirjen, deputi, Irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, Sekmil Presiden, kepala sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekda provinsi, dan jabatan lain yang setara.

 

JPT Pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris Ditjen, sekretaris Itjen, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten setda provinsi, sekda kabupaten/kota, kadis/kepala badan provinsi, sekretaris DPRD, dan jabatan lain yang setara.

Tags:

Berita Terkait