Ditunjuk Plt Ketua DPR, Ini Kata Fadli Zon
Berita

Ditunjuk Plt Ketua DPR, Ini Kata Fadli Zon

Bagi pemerintah, siapapun yang ditunjuk partai dan disahkan dan dilantik melalui Paripurna DPR, maka orang itu sah sebagai Ketua DPR RI. Sementara penunjukkan Aziz Syamsuddin oleh Novanto untuk menggantikan dirinya dianggap agar tetap bisa mempengaruhi parlemen.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id

Rapat Pimpinan DPR akhirnya menetapkan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR menyusul surat pengunduran diri Setya Novanto lantaran bakal menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP Elektronik (e-KTP).

 

"Telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12) malam seperti dikutip Antara.

 

Fadli mengungkapkan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 11 Desember 2017.

 

Terkait itu, berdasarkan pasal 87 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan apabila salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan itu untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

 

"Untuk itu, tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan disetujui Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat," ujarnya. Baca Juga: Beragam Harapan terhadap Sosok Pengganti Jabatan Setnov

 

Dia menerangkan Ketua DPR definitif akan diajukan Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan yakni setelah masa reses berakhir yaitu masa sidang mendatang (berikutnya) yang akan dimulai 9 Januari 2018.

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan setelah penunjukan Fadli tersebut, Pimpinan DPR mengirimkan dua surat masing-masing kepada Presiden Joko Widodo dan DPP Partai Golkar.

Tags:

Berita Terkait