Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin
Berita

Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin

Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI), Imam Subarkah menyebutkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial tegas melarang penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Direktur Departemen Hukum BI, Imam Subarkah. Foto: NNP
Direktur Departemen Hukum BI, Imam Subarkah. Foto: NNP

Bank Indonesia (BI) sudah memiliki dua peraturan yang tegas melarang penggunaan cryptocurrency. Larangan penggunaan virtual currency termasuk Bitcoin yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut melarang sepanjang mata uang digital digunakan sebagai alat pembayaran.

 

Direktur Departemen Hukum BI, Imam Subarkah mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak mengenal penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi. Bahkan, BI melalui ketentuan dalam PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Tekfin) dan PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) tegas melarang penggunaan virtual currency dalam bertransaksi.

 

“Dalam PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dilarang bertransaksi menggunakan virtual currency, tidak hanya Bitcoin. Kemudian di PBI Tekfin diperketat kembali untuk penyelenggara Fintech dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency. Sudah berlapis-lapis,” kata Imam kepada Hukumonline, Selasa (12/12).

 

Imam menjelaskan, mesti dibedakan antara uang elektronik (e-money) dengan virtual currency. Terkait penggunaan virtual currency (cryptocurrency), memang tidak dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 kecuali dilakukan revisi. Sementara, e-money merupakan instrumen pembayaran seperti Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang digunakan sebagai transaksi yang sah. Dengan kata lain, e-money hanya mengubah dari uang fisik kemudian dimasukan dalam server atau chip kartu.

 

“Kita naruh uang Rp 100 ribu dalam chip di server dan itu yang digunakan untuk transaksi. Jadi, tidak ada penambahan uang baru tetapi hanya uang fisik yang kemudian kita simpan dalam chip,” kata Imam.

 

(Baca Juga: BI Ingatkan Masyarakat Risiko Bitcoin)

 

Lantas, mengapa penggunaan Bitcoin dilarang? Yang pertama, BI tegas mengatakan bahwa penggunaan Bitcoin memiliki sejumlah risiko yang tidak bisa dijamin siapapun. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan bahwa masyarakat tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital alias cryptocurrency bernama Bitcoin. Kata Agus, mata uang digital terseut tidak dijamin dan merupakan investasi yang tidak diakui di Indonesia. Bitcoin juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

 

"Jadi saya ingin mengatakan resiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang Bitcoin," kata Agus sebagaimana dikutip Antara, Senin (11/12).

Tags:

Berita Terkait