Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan
Pojok PERADI

Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan

Gugatan ini realisasi mandat Rakernas Peradi 2016 di Ancol. Kubu Luhut menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rakernas DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan di Yogyakarta. Foto: NEE
Rakernas DPN Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan di Yogyakarta. Foto: NEE

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menggugat Luhut M.P.Pangaribuan dan Teguh Iman Santoso untuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas pengakuan kepengurusan Peradi di luar kepemimpinan Fauzie. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Yogyakarta disampaikan oleh DPN Peradi bahwa Peradi akan melakukan gugatan yang sama pada Juniver Girsang.

 

Perpecahan Peradi menjadi tiga kubu yang telah berlangsung sejak 2015 lalu memasuki babak baru dengan dilayangkannya upaya hukum di meja hijau. Tepat tiga hari sebelum Rakernas Peradi dihelat, Jumat (08/12) pekan lalu tim kuasa hukum Peradi mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat dengan tergugat Luhut M.P. Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso. Masing-masing selama ini menyatakan diri sebagai Ketua dan Sekretaris Jendral kubu DPN Peradi di luar kubu Fauzie.

 

Sekretaris Jendral Peradi, Thomas E.Tampubolon menjelaskan gugatan tersebut sebenarnya telah menjadi mandat Rakernas 2016. “Sebenarnya mandat Rakernas tahun lalu” kata Thomas saat diwawancarai hukumonline di lokasi Rakernas, Selasa (12/12).

 

Koordinator kuasa hukum Peradi Sapriyanto Refa, menyampaikan saat sidang umum Rakernas bahwa gugatan untuk kubu Juniver Girsang akan didaftarkan usai Rakernas. “Selanjutnya kita gugat Juniver usai Rakernas” katanya di hadapan peserta Rakernas dari perwakilan 102 DPC Peradi se-Indonesia.

 

Petitum Peradi berisi delapan hal antara lain menghukum kedua tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp6.000 membayar biaya perkara secara tanggung renteng, dan melarang keduanya melakukan tindakan-tindakan apapun dengan menggunakan nama Peradi. “Fokus kita agar tidak lagi menggunakan atribut Peradi. Kami tidak mencari uang jadi cukup kami hargai ganti rugi seharga materai”, kata Refa kepada hukumonline di sela Rakernas.

 

Menurut Refa, mandat untuk melakukan upaya hukum ini sebenarnya bahkan telah diberikan sejak Rakernas tahun 2015. Namun jajaran DPN Peradi masih mempertimbangkan waktu yang tepat. Berdekatan dengan Rakernas 2017 di Yogyakarta kali ini barulah gugatan didaftarkan ke pengadilan. “Karena nanti pasti akan ditagih oleh peserta Rakernas,” imbuhnya.

 

Usai Rakernas akan dilayangkan gugatan berikutnya untuk kubu Juniver Girsang. “Kamis kita akan daftarkan gugatannya,” tambah Refa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait