Catahu 2017, 3 Isu Ketenagakerjaan Ini Disorot LBH Jakarta
Berita

Catahu 2017, 3 Isu Ketenagakerjaan Ini Disorot LBH Jakarta

Paling banyak terkait hubungan kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi demo buruh di Jakarta.  Foto: SGP
Ilustrasi demo buruh di Jakarta. Foto: SGP

LBH Jakarta telah merilis catatan akhir tahun (catahu) 2017. Jumlah pengaduan dan pencari keadilan yang masuk ke LBH Jakarta tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan jumlah pengaduan tahun 2017 sebanyak 1.224 kasus meliputi 19.039 pencari keadilan. Tahun 2016 pengaduan yang diterima mencapai 1.444 dengan 121.571 pencari keadilan.

 

Menambahkan Alghiffari, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita, menjelaskan dari ribuan pengaduan yang masuk selama 2017, jenis kasus paling banyak diadukan terkait kasus non struktural seperti pidana sebesar 532 pengaduan. Kemudian perburuhan 223 pengaduan, perkotaan dan masyarakat urban 154 pengaduan, keluarga 188 pengaduan, sipol 86 pengaduan, perempuan dan anak 41 pengaduan.

 

Untuk kasus perburuhan paling banyak terkait hubungan kerja 99 kasus dengan 2.932 pencari keadilan, hak normatif 88 kasus dengan 1.298 pencari keadilan, kepegawaian (PNS) 13 kasus dengan 13 pencari keadilan. Selanjutnya kasus mengenai serikat pekerja 1 kasus dengan 100 pencari keadilan, 2 kasus pidana perburuhan dengan 3 pencari keadilan, 5 kasus buruh migran dengan 204 pencari keadilan, dan pekerja rumah tangga 15 kasus dengan 15 pencari keadilan.

 

“Untuk kategori pencari keadilan berdasarkan jenis pekerjaan, mayoritas pencari keadilan di LBH Jakarta yaitu buruh (227 pencari keadilan),” kata Yunita dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2017, Selasa (12/12).

 

Sedikitnya ada 3 isu ketenagakerjaan atau perburuhan yang disorot LBH Jakarta selama tahun 2017. Pertama, kriminalisasi buruh. Dari berbagai isu ketenagakerjaan yang ditangani LBH Jakarta salah satunya menyangkut kriminailisasi terhadap buruh yang memperjuangkan hak-hak normatifnya seperti upah, status hubungan kerja dan jaminan sosial.

 

Kriminalisasi itu antara lain dialami pengurus serikat buruh anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang melakukan perundingan bipartit dengan manajemen. Intinya, para pengurus itu dipaksa menyebut salah satu nama atasannya yang di duga melakukan kecurangan dalam pekerjaan.

 

Ujungnya, para pengurus serikat pekerja itu malah dikenakan pencemaran nama baik, dijerat pasal 310 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) KUHP. Nasib yang sama juga dialami pengurus serikat pekerja lainnya seperti di perusahaan maskapai swasta, dan bank swasta.

Tags:

Berita Terkait