Rakernas PERADI Dukung Pemberantasan Korupsi yang Berani dan Tegas
Pojok PERADI

Rakernas PERADI Dukung Pemberantasan Korupsi yang Berani dan Tegas

Para advokat siap ikut serta mewujudkan pemberantasan korupsi. Rakernas Peradi juga merekomendasikan pembahasan RUU KUH Pidana, RUU KUH Perdata, dan revisi KUHAP.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Rakernas Peradi di Yogyakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi. Foto: NEE
Rakernas Peradi di Yogyakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi. Foto: NEE

Sidang pleno Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) 2017 di Yogyakarta memutuskan sejumlah rekomendasi untuk mendukung perbaikan dunia hukum nasional. Salah satunya mendorong aparat penegak hukum lainnya bersama-sama advokat untuk berani tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti halnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.

 

Ada tiga rekomendasi eksternal yang dibuat oleh Peradi untuk membuat jagat hukum Indonesia benar-benar diwarnai keadilan dan keberpihakan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya rakyat miskin. Pertama, Peradi mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan RUU KUHAP, RUU KUH Pidana, dan RUU KUH Perdata. Kedua, Peradi meminta Pemerintah untuk menjaga pelaksanaan pilkada 2018 dapat berlangsung secara tertib, aman, dan taat pada hukum serta menjunjung tinggi rasa kebangsaan. Ketiga, Peradi mendorong seluruh aparat penegak hukum bersama-sama kalangan advokat untuk mengikuti jejak KPK dalam memberantas korupsi.

 

Peradi mengapresiasi kerja KPK selama ini yang berani melakukan pemberantasan korupsi. Nilai positif KPK itu perlu disebarkan ke institusi penegak hukum lain. "Institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Sehingga selain mendorong kami jiga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, usai penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (12/12) malam.

 

(Baca juga: Rakernas Peradi Kokohkan Rasa Kebangsaan Profesi Advokat).

 

Degan rekomendasi tentang pemberantasan korupsi tersebut, harap Fauzie, masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi akan menjadi corong sikap tegas dan kesertaan Peradi dalam pemberantasan tindak korupsi.

 

Selain itu Peradi mendesak Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU KUH Perdata. Rakernas Peradi menilai pengesahan ketiga RUU tersebut juga akan berpengaruh pada kinerja para advokat dalam menjalankan tugas mereka menegakkan hukum. Selain ketiga RUU, sebenarnya upaya perbaikan hukum acara perdata mendesak dilakukan.

 

(Baca juga: Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini).

 

Rakernas Peradi juga menyinggung rencana pesta demokrasi tahun mendatang. "Kemudian satu lagi, menjelang adanya Pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan Pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," tambah Fauzie.

 

Kompetensi Advokat

Selain ketiga rekomendasi eksternal tersebut, mengemuka di berbagai rapat komisi pembahasan soal peningkatan mutu advokat dengan mulai dari perbaikan proses rekrutmen hingga pengembangan kompetensi advokat yang telah berpraktik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait