Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan 21 Entitas
Berita

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Kegiatan 21 Entitas

Imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

 

(Baca Liputan Khusus: Waspada Investasi Ilegal)

 

“Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu,” kata Tongam dalam rilis, Kamis (14/12).

 

Adapun 21 entitas tersebut adalah:

No.

Entitas

Lokasi Kantor Pusat

Kegiatan usaha

1.

PT Ayudee Global Nusantara

Surakarta dan Depok

Digital marketing produk kecantikan Ayudee

2.

PT Indiscub Ziona Ripav

Kelapa Gading Jakarta

Mobile application pembelian pulsa dan tiket pesawat

3.

PT Monspace Mega Indonesia

Medan

E-commerce Moonspacemall

4.

PT Raja Walet Indonesia/Rajawali

Sragen Jateng

Penjualan produk sabun wajah blackwalet

5.

CV Usaha Mikro Indonesia

Kotabaru Jambi

Penawaran pemberian sembako

6.

IFC Markets Corp

Tidak diketahui

Trading forex online

7.

Tifia Markets Limited

Vanuatu

Platform perdagangan forex

8.

Alpari

Mauritius

Pialang berjangka

9.

Forex Time Limited

Tidak diketahui

Platform perdagangan forex

10.

FX Primus Id

Tidak diketahui

Pialang online

11.

FBS-Indonesia

Tidak diketahui

Pialang online

12.

XM Global Limited

Belize, California AS

Platform perdagangan forex

13.

Ayrex

Tidak diketahui

Broker opsi binary

14.

Helvetia Equity Aggregator

Kuala Lumpur Malaysia

Aset manajemen

15.

PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect

Cengkareng, Banten

Penjualan dan pembelian bitconnect coin

16.

Ucoin Cash

Tidak diketahui

Penawaran investasi produk Ucoin

17.

ATM Smart Card

Tidak diketahui

Penawaran produk kartu ATM

18.

The Peterson Group

Kuningan Jakarta

Aset manajemen

19.

PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo

Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali

Investasi sarang burung walet

20.

Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham

Blitar Jatim

Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah

21.

PT Maju Aset Indonesia

Batam

Investasi aset

 

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi. Menurutnya, Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

 

"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam.

 

(Baca Juga: Satgas Waspada Investasi dan BKPM Pastikan “Talk Fusion” Bodong)

 

Lebih jauh, Tongam mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Tags:

Berita Terkait