DJSN Soroti 4 Masalah Jaminan Kesehatan Nasional
Berita

DJSN Soroti 4 Masalah Jaminan Kesehatan Nasional

Akan masuk dalam revisi Perpres Jaminan Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZL
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZL

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 terus mengalami perkembangan dan menghadapi berbagai tantangan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Ansyori, mencatat sedikitnya ada 4 masalah inti yang dihadapi program JKN. Keempat persoalan ini harus segera diselesaikan, jika tidak dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.

 

Pertama, perlu reformasi regulasi terkait JKN. Misalnya, ada klausul dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur pengenaan urun biaya kepada peserta untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Ansyori melihat praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan UU SJSN. Padahal urun biaya kerap digunakan beberapa negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan serupa, seperti Jepang membatasi urun biaya yang dibayar peserta sampai 30 persen.

 

Kedua, reformasi sistem kesehatan nasional. Ansyori mengatakan dalam penyelenggaraan JKN, Puskesmas masuk dalam kategori fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Padahal sebelum bergulirnya JKN sampai saat ini tugas utama Puskesmas melakukan pembinaan upaya kesehatan masyarakat (UKM). DJSN menilai peran Puskesmas dalam JKN perlu ditinjau kembali. Jika ini tidak dibenahi dampaknya menyasar sistem kesehatan nasional.

 

Baca juga:

 

Ketiga, pengembangan infrastruktur dan layanan kesehatan. Menurut Ansyori pembenahan  mutlak dilakukan karena jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Bahkan menjadi hak tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Minimnya fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN akan berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan. Oleh karenanya jumlah infrastruktur yang tersedia untuk melaksanakan program JKN seperti fasilitas kesehatan jumlahnya harus sepadan dengan bertambahnya peserta.

 

Keempat, penguatan BPJS Kesehatan sebagai strategic purchasing. Ansyori menekankan UU SJSN mengamanatkan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara dan pembayar klaim untuk melakukan negosiasi terhadap fasilitas kesehatan. Sayangnya BPJS Kesehatan belum diberi modalitas yang cukup untuk melakukan negosiasi tersebut karena tarif pelayanan sudah ditentukan.

 

Ansyori menyarankan Pemerintah perlu menerbitkan peraturan transisi yang memberi jalan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan negosiasi dengan fasilitas kesehatan terkait tarif atas pelayanan yang diberikan kepada peserta. Saat awal program JKN bergulir, pemerintah memang perlu mengatur tarif itu, namun sekarang BPJS Kesehatan layaknya diberi ruang agar mampu bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan untuk membahas besaran tarif yang disepakati. “BPJS Kesehatan harus diberi penguatan secara layak agar bisa menjadi badan penyelenggara yang baik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/12).

Tags:

Berita Terkait