F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan
Berita

F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

Padahal, materi permohonan tersebut sangat rasional, objektif, dan konstitusional yang menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia ke depan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK
Ahli di ruang sidang MK saat pengujian pasal perzinaan dalam KUHP beberapa waktu lalu. Foto: MK

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal-pasal kesusilaan (perzinaan, pemerkosaan, pencabulan sesama jenis) dalam KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal uji materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.

 

"Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (15/12/2017) seperti dikutip Antara.

 

Dia menilai permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Seharusnya menurut dia, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa.

 

"Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa," tegasnya.

 

Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan secara bebas atau "kumpul kebo" tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan dan efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.

 

"Perilaku perzinahan atau 'kumpul kebo' juga bisa menjadi 'pintu masuk’  kejahatan seksual dan pelecehan," katanya.

 

Jazuli juga menyoroti permohonan pemohon yang meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait