KSPI Minta Pengusaha Taati Putusan MK Soal Larangan PHK Karena Menikah
Berita

KSPI Minta Pengusaha Taati Putusan MK Soal Larangan PHK Karena Menikah

KSPI memandang ada tiga alasan putusan MK itu sudah sangat tepat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Said Iqbal. Foto: fspmi.or.id
Said Iqbal. Foto: fspmi.or.id

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait larangan PHK dengan alasan menikah antar pekerja atau hubungan darah dalam satu perusahaan.

 

"KSPI meminta seluruh pengusaha di Indonesia dan Apindo menjalankan putusan MK, dengan tidak lagi melarang pekerja dalam satu perusahaan menikah," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

 

Baca Juga: Alasan MK Pertegas Larangan PHK Karena Menikah Sesama Pekerja

 

Ia mengatakan KSPI meminta Pemerintah dalan hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini dapat berjalan di semua perusahaan. Menurut Said Iqbal, ada tiga hal yang menjadi dasar bagi KSPI mengapresiasi putusan MK tersebut. Pertama, berdasarkan Konvensi organisasi perburuhan dunia (ILO), tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja.

 

“Larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah adalah bentuk diskriminasi. Sebab biasanya salah satu pekerja harus mengundurkan diri, dan biasanya yang rentan menjadi korban adalah pekerja perempuan,” ujar Said Iqbal.

 

Kedua, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. "Dengan adanya larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah (jika menikah salah satu harus mengundurkan diri), maka hal itu sama saja telah mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan," kata dia.

 

Ketiga, dalam dunia ketenagakerjaan modern ini, sudah tidak relevan lagi mensyaratkan mengenai perkawinan. Sebab, saat ini yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan. "Berdasarkan hal-hal di atas, maka buruh memandang putusan MK sudah sangat tepat," ujar Said Iqbal.

 

Pada Kamis (14/12) kemarin, (MK) mempertegas larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan menikah sesama pekerja dan memiliki hubungan darah dalam satu perusahaan melalui putusan pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “…kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)” dalam pasal itu.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait