Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan
Utama

Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan

Tidak boleh melakukan PHK atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri karena menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan pasangan.
Ilustrasi perkawinan pasangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerbitkan putusan yang berkenaan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Yang teranyar, MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ sebagaimana tertuang dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan kalangan buruh menyambut baik putusan tersebut. Frasa yang dibatalkan MK itu selama ini menjadi celah perusahaan untuk melarang pekerjanya menikah dengan rekan sekantor. Jika pekerja yang bersangkutan bersikukuh untuk menikah, perusahaan mewajibkan salah satu dari pasangan itu mengundurkan diri.

Adanya putusan tersebut membuat perusahaan tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menetapkan aturan yang melarang pekerja menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama. Iqbal menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi putusan tersebut. “KSPI mendesak pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini bisa berjalan di semua perusahaan,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/12).

Iqbal menilai putusan itu tepat karena mengacu konvensi ILO, tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja. Larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah dengan teman kerjanya adalah bentuk diskriminasi. Kemudian, pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jika pekerja yang menikahi rekan sekantornya itu salah satunya harus mengundurkan diri maka itu mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan.

Baca juga:

· KSPI Minta Pengusaha Taati Putusan MK Soal Larangan PHK Karena Menikah.

· Alasan MK Pertegas Larangan PHK Karena Menikah Sesama Pekerja.

· Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan.

Iqbal berpendapat larangan menikahi teman sekantor sudah tidak relevan di era sekarang karena yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPN Apindo, Evert Matulessy, mengakui larangan untuk menikah bagi sesama pekerja di satu perusahaan itu ada kaitannya dengan pelanggaran HAM. Tapi dia menekankan agar yang dilihat jangan hanya soal HAM, tapi juga kode etik yang berlaku di perusahaan. Larangan itu salah satunya ditujukan untuk menjaga rahasia perusahaan karena bisa jadi menyangkut data dan informasi orang lain serta internal perusahaan misalnya pada industri perbankan.

Evert yakin pengusaha pasti punya cara untuk mencari celah menyiasati putusan MK tersebut. Misalnya, semakin memperketat persyaratan bagi calon pekerja, jika kelak mereka menikah dengan rekan kerja salah satunya harus mengundurkan diri. Tentu saja perusahaan menyiapkan kompensasi bagi pekerja yang undur diri. Bagi pekerja yang saat ini masih bekerja dan menikah dengan teman kerjanya di satu kantor yang sama, perusahaan bisa memindahkan salah satunya ke divisi lain atau mutasi ke daerah.

Tags:

Berita Terkait