Komnas Perempuan Kawal Perubahan KUHP Terkait Kejahatan Kesusilaan
Berita

Komnas Perempuan Kawal Perubahan KUHP Terkait Kejahatan Kesusilaan

Komnas Perempuan meminta pemerintah dan DPR memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan hukum pidana terkait kriminalisasi kejahatan kesusilaan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pasal perzinaan dalam KUHP perlu direvisi. Foto: RES
Pasal perzinaan dalam KUHP perlu direvisi. Foto: RES

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal perubahan KUHP terutama tentang kejahatan terhadap kesusilaan (perzinaan, pemerkosaan, pencabulan).

 

"Pembahasan buku II perubahan KUHP agar mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum perkara nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

 

Seperti diketahui, saat ini, Rancangan Perubahan KUHP sedang disusun oleh pemerintah dan DPR termasuk menyangkut pasal-pasal terkait putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 itu. Baca Juga: F-PKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Perzinaan

 

Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU) agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK itu dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan MK.

 

Utamanya, pemerintah dan DPR penting memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan hukum pidana terkait kriminalisasi. Yakni, apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan dan mendatangkan korban; apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai.

 

Selanjutnya, apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya; dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.

 

"Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai," saran dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait