Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Terbit
Berita

Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Terbit

Tunjangan diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP

Pada 15 Desember 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasionas (Bappenas) dan Perpres Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

Dua Perpres ini ditandatangani sebagai bentuk penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di kedua instansi tersebut dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham terkait dengan peningkatan kinerja di dua instansi tersebut.

 

Perpres menyebutkan bahwa pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (19/12).

 

Dalam Perpres terdapat syarat bahwa tunjangan kinerja tidak bisa diberikan kepada pegawai tertentu. Yakni, pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

 

Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

 

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait