Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
Utama

Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’

Dua tahun berselang pasca PP Nomor 43 Tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong kalangan profesi yang tergolong sebagai gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: NNP
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: NNP

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kalangan pengacara (lawyer), notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu pemerintah dalam memerangi anti pencuian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) sebagaimana mandat PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK oleh kalangan profesi agar gerakan APU-PPT selalu dijalankan oleh profesi gatekeeper. Pasalnya, selang dua tahun sejak aturan tersebut diterbitkan, Dian menyebutkan jumlah profesi yang melaporkan transaksi kepada PPATK belum terlalu signifikan dibandingkan total jumlah profesi itu yang mencapai puluhan ribu.

 

“Kita pastikan mereka [kalangan profesi] berkolaborasi. Jangan sampai berlindung di balik kerahasiaan dan sebagainya. Masalah kerahasiaan buat PPATK tidak ada, tidak ada profesi apapun lindungi penjahat. Kerahasiaan itu [ada] kalau bisnis itu dilakukan secara murni,” kata Dian kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (19/12).

 

Dian melanjutkan, pihaknya sangat optimis kalangan profesi baik pengacara, notaris dan PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan akan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan APU-PPT. Terlebih lagi, dunia internasional mengeluarkan rekomendasi mengenai APU-PPT sehingga kecenderungannya telah berubah dari kerahasiaan menjadi keterbukaan informasi.

 

Bahkan, PPATK juga menunggu ditekennya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau yang dikenal sebagai Beneficial Owner (BO).

 

(Baca Juga: MA Nyatakan N.O Pengujian PP Wajib Lapor Pencucian Uang)

 

Dengan adanya Perpres mengenai BO tersebut, kata Dian, kalangan profesi semakin menyadari bahwa gerakan transparansi menjadi kewajiban karena beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut secara tegas.

 

Dian berharap agar kalangan profesi tidak lagi berdalih menggunakan alasan hubungan kerahasiaan antara profesional dan klien karena PPATK akan dengan mudah menarik kesimpulan bahwa profesi yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan termasuk profesi yang high risk.

Tags:

Berita Terkait