PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan
Berita

PTTUN Nyatakan Sengketa BANI Masalah Keperdataan

Majelis menerima dalil BANI Souverign. Kubu Mampang anggap putusan majelis aneh.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa secara damai. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa secara damai. Ilustrator: HGW

Sengketa antara dua organ Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) –sebut saja kubu Mampang dan kubu Souvereign— masih terus berlanjut. Selain bersengketa perdata di pengadilan negeri, kedua kubu berseteru lewat Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Informasi terbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan BANI Souverign atas putusan PTUN Jakarta. Artinya, putusan PTUN Jakarta yang memenangkan BANI Mampang dibatalkan, dan surat keputusan Menkumham No. AHU-0064837.AH.01.07 Tahun 2016 mengenai pengesahan akta pendirian BANI Souverign tetap sah menurut hukum.

 

Dalam pertimbangannya hakim tinggi PTTUN yang terdiri dari Kadar Slamet sebagai ketua, Ketut Rasmen Suta dan Nuraeni Manurung sebagai anggota menyatakan meskipun objek perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan pendirian BANI, namun sengketanya berasal dari pertentangan internal BANI yang berakibat pecahnya  persekutuan menjadi dua nama, dan akhirnya salah satu persekutuan (BANI Souverign) mendaftarkan status atau pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Tergugat/Pembanding.

 

“Bahwa dengan demikian pokok sengketa sebenarnya adalah mengenai hak privat (keperdataan) yang dirugikan, dalam hal ini mengenai siapa yang paling berhak sebagai pemilik badan hukum perkumpulan BANI tersebut,” demikian antara lain pertimbangan majelis hakim.

 

Baca juga:

 

Majelis berpendapat sengketa ini juga berhubungan dari gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam putusan tingkat pertama mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan akta pendirian BANI Souverign. Terlepas dari putusan PN Jakarta Selatan tersebut, hakim PTTUN menilai sengketa ini adalah mengenai masalah keperdataan. “Terlebih lagi para Penggugat/Terbanding juga mempermasalahkan mengenai merek yang saat ini pemeriksaannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 34/Pdt.Sus-Merek/2017,” demikian tertulis dalam salinan putusan.

 

Oleh karena itu, majelis menilai PTUN tidak berwenang untuk mengadili dan memutus sengketanya. “Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Pembanding terbukti beralasan secara hukum dan atas dasar itu maka terhadap eksepsi tersebut harus dinyatakan diterima,” kata majelis dalam amar putusan yang tertera dalam salinan.

Tags:

Berita Terkait