Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji Terbit, Keuangan Haji Diinvestasikan Secara Syariah
Berita

Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji Terbit, Keuangan Haji Diinvestasikan Secara Syariah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Selain itu, melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pada 11 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Disebutkan dalam Perpres ini, BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama). “BPKH sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dilansir situs Setkab, Rabu (20/12).

 

Menurut Perpres ini, organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Anggota Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. “Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

 

Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas: a. I (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat, menurut Perpres ini, dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

 

Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas: a. merumuskan kebijakan; b. menyiapkan rencana strategis; dan c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan keuangan haji. Selanjutnya, rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

 

“Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud, Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan pengelolaan keuangan haji,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) Perpres ini.

 

(Baca Juga: Ketentuan Investasi Dana Haji Minta Dibatalkan)

 

Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

Tags:

Berita Terkait