Jaga Martabat Hakim dan Pengadilan, Komisi Yudisial Lakukan Advokasi
Berita

Jaga Martabat Hakim dan Pengadilan, Komisi Yudisial Lakukan Advokasi

Ada yang diselesaikan secara mediasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Refleksi Akhir Tahun 2017 Komisi Yudisial. Foto: MYS
Refleksi Akhir Tahun 2017 Komisi Yudisial. Foto: MYS

Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) yang jarang mendapat perhatian publik adalah ‘advokasi’ hakim. Tugas ‘advokasi’ itu dirumuskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Berdasarkan pasal dimaksud, KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut merupakan bentuk advokasi represif sebagai wujud perlindungan atas independensi peradilan dan imparsialitas hakim. Dalam memutus perkara, hakim harus bebas dari tekanan, bujukan, intervensi atau tekanan dari siapapun.

 

Dijelaskan Aidul, sepanjang periode Januari-November 2017 Komisi Yudisial sudah menerima 15 permohonan advokasi hakim. Laporan itu bisa berasal unit pengawasan perilaku hakim, media massa, media sosial, atau berasal dari laporan masyarakat. Dilihat dari bentuk tekanannya, yang umum terjadi adalah mengganggu proses sidang di pengadilan negeri, perusakan sarana dan prasarana peradilan, mengancam keamanan hakim, penghinaan dan pencemaran nama baik hakim, serta ujaran kebencian (hate speech) kepada hakim. “Perlindungan terhadap hakim adalah mutlak,” kata Aidul dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (20/12).

 

Salah satu yang peristiwa yang jadi perhatian KY adalah perusakan sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Medan. Pada 7 Agustus lalu, sejumlah kerabat keluarga korban pembunuhan mengamuk usai mendengar putusan hakim dalam perkara praperadilan. Hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka dan menyatakan penangkapan terdakwa Siwaji Raja tidak sah. Keluarga korban tak terima, dan membanting bangku di ruang sidang. Sejumlah vas bunga di luar ruang sidang juga dibanting. Keluarga korban berusaha mengejar hakim Morgan Simanjuntak.

 

(Baca juga: Independensi dan Akuntabilitas Peradilan Harus Sama-Sama Diperjuangkan).

 

Komisi Yudisial telah melakukan penelusuran dan telaah atas kasus ini. KY mendorong pihak kepolisian untuk menyelesaikan dan mengusut tuntas kasus pengrusakan. KY mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, PN Medan juga melaporkan kasus perusakan fasilitas pengadilan itu ke kepolisian.

 

Ada juga kasus ujaran kebencian terhadap majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Selatan yang bersidang di auditorium Kementerian Pertanian. Pelaku, seorang dosen perguruan tinggi terkenal, menyebarkan ujaran kebencian terhadap majelis hakim melalui akun facebook-nya. “Berdasarkan hasil penanganan, diambil langkah lain untuk menindaklanjuti perbuatan pelaku berupa mediasi dan dihasilkan perdamaian antara kedua belah pihak pada 9 Juni 2017,” jelas Aidul.

 

Pemantauan persidangan

Komisi Yudisial juga melakukan pemantauan persidangan. Bahkan dalam banyak kasus yang menarik perhatian publik ada permintaan khusus agar KY melakukan pemantauan. Misalnya sidang Ahok, dan sidang praperadilan Setya Novanto. “Banyak pihak yang meminta secara resmi Komisi Yudisial melakukan pemantauan,” kata Aidul.

Tags:

Berita Terkait