Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP
Problematika RKUHP:

Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP

Diaturnya kembali pasal-pasal penghinaan dalam RKUHP semakin membelenggu kebebasan berekspresi warga negara lantaran diaturnya pasal kejahatan keamanan (ideologi) negara, penghinaan presiden, penghinaan/ujaran kebencian terhadap pemerintah. Terlebih, saat ini sudah ada UU ITE.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) penuh dinamika yang kerap menimbulkan polemik. Tarik ulur pembahasan sejak munculnya gagasan pembaharuan KUHP tahun 1964 hingga sebelum draf masuk ke DPR kerap mewarnai proses penyusunan. Meski sudah berjalan puluhan tahun, akhirnya di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono draf RKUHP diserahkan ke DPR pada Maret 2013 lalu.

 

Sejak itu, pembahasan mulai intensif antara Panitia Kerja (Panja) RKUHP bersama tim pemerintah di ruang Komisi III DPR. Prof Muladi dan Prof Harkristuti Harkrisnowo kerap mewakili tim pemerintah dalam pembahasan RKUHP. Namun, hingga DPR periode 2009-2014 berakhir, pembahasan Buku I dan Buku II RKUHP tidak selesai. Selain alasan pendeknya waktu anggota dewan yang tersisa satu tahun, ditambah dengan tahun politik pada 2014. 

 

(Baca Juga: Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan)

 

Berlanjut DPR periode 2014-2019, target Panja RKUHP merampungkan pembahasan pada akhir 2017 nampaknya kembali meleset. Padahal, Panja RKUHP telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2017, tetapi sayangnya agenda ini tidak terlaksana. Lepas dari target Panja RKUHP dan pemerintah itu, ternyata RKUHP masih menyisakan sejumlah persoalan terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang sudah disepakati pembentuk undang-undang (UU).

 

Yakni, penghinaan terhadap presiden dalam Pasal 262-266 RKUHP; penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 284, Pasal 285 RKUHP; dan tindak pidana terhadap keamanan negara (kejahatan ideologi negara) dalam Pasal 219-220 RKUHP terkait penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme dan peniadaan ideologi Pancasila.   

 

(Baca Juga: Mengkhawatirkan, Pelarangan Hak Berkumpul dan Berekspresi)

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih beralasan rumusan pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi itu sudah dilakukan secara hati-hati. Sebab, kebebasan hak berekpresi memang perlu dibatasi pada hal-hal tertentu (terutama menyangkut ketertiban umum). Hal ini yang menjadi acuan pemerintah dan Panja DPR membatasi kebebasan bereskpresi terhadap setiap orang.

 

“Pemerintah dan Panja RKUHP amatlah berhati-hati. Pemerintah dan Panja juga melihat perkembangan dunia global dan hak asasi manusia (HAM). Termasuk KUHP yang berlaku di banyak negara sebagai perbandingan. Tetapi kita juga memberi ruang kebebasan bagi individu sesuai amanat konstitusi. Jadi, ada keseimbangan sesuai teori yang juga mengedepankan HAM,” ujar Enny di ruang kerjanya, Gedung BPHN Jakarta, Rabu (13/12/2017).

 

Soal Pasal 154 dan 155 KUHP tentang kebencian terhadap pemerintah dan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang penghinaan presiden yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 6/PUU-V/2007 diakui Enny.

Tags:

Berita Terkait