Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP

Idealnya perumusan norma contempt of court tidak menyentuh/melanggar kebebasan pers. Karena itu, Pasal 329 huruf d RKUHP perlu dirumuskan kualifikasi perbuatan yang jelas agar tidak melanggar kebebasan pers.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Setiap tindakan yang mengganggu jalannya proses peradilan, termasuk berbuat onar dan merusak fasilitas pengadilan dipandang sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court. Beberapa tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pernah mengusulkan agar pembentuk Undang-Undang (UU) menerbitkan UU Contempt of Court. Faktanya selama ini lembaga peradilan kerap jadi sasaran atau dilecehkan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tanpa perlindungan khusus dari negara.   

 

Bak gayung bersambut, keinginan MA diakomodir oleh DPR dengan menginisiasi dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghinaan dalam Persidangan (RUU Contempt of Court) pada 2014. RUU ini tercatat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka Panjang 2015-2019. Sayangnya, RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas dengan nomor urut 61 itu sejak 2015 hingga 2018 tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan.

 

Di sisi lain, ternyata tindak pidana contempt of court (secara umum) pun diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas antara pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RKUHP di DPR. Tindak pidana (delik) contempt of court ini tertuang dalam Pasal 328 dan Pasal 329 RKUHP. Hanya saja, rumusan kedua pasal itu hingga saat ini belum disepakati karena masih menimbulkan perbedaan pandangan antara Panja RKUHP dengan tim pemerintah.

 

Pasal 328 RKUHP

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 329 RKUHP

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum:

a. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai pembantu tindak pidana, yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain;

b. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

c. Menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

d. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

 

(Baca Juga: Ada Potensi Ancaman Kebebasan Pers Pasca Pembahasan RKUHP)

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Dossy Iskandar Prasetyo menilai rumusan norma terkait pasal contempt of court masih diperdebatkan. Ada sebagian pihak yang memandang aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat (berekspresi), hak atas informasi, dan kemerdekaan pers di pengadilan seperti diatur Pasal 329 huruf d RKUHP. Sebab, ada pemahaman bahwa pemberitaan media yang mendahului putusan pengadilan dapat mempengaruhi independensi hakim.      

 

Dossy merasa makna frasa “perbuatan yang mengakibatan terganggunya proses peradilan” perlu diurai lebih jelas. Sebab, parameter mengganggu jalannya proses peradilan harus lebih terukur. Karena itu, dia sepakat bila aturan contempt of court diatur dalam RKUHP terlebih dahulu. Kemudian, pengaturan lebih lanjut diatur dalam UU Contempt of Court. “Bila tindak pidana contempt of court hanya diatur dalam UU khusus, justru mempersempit pemaknaan,” kata Dossy saat dihubungi.  

 

(Baca Juga: MA Desak Pembentukan UU Contempt of Court)

 

Dossy yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu cukup paham dengan perkembangan RUU tentang Contempt of Court di DPR. Menurutnya, RUU Contempt of Court sempat mau masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018. Namun, selaku pimpinan rapat Baleg dengan pemerintah, dirinya meminta agar RUU Contempt of Court tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2018.

Tags:

Berita Terkait